Connect with us

Politik

Mosi tidak Percaya Kepada Ketua DPRD KKT, Ini Pernyataan “Sejuk” dari Kelmanutu

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Sebanyak 17 anggota dan satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dilaporkan melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlajery. Tujuanya, mereka ingin melengserkan politisi Partai Demokrat dari kursi panas itu.

Akibatnya, Jaflaun mengancam mempolisikan 17 anggota dan salah satu pimpinan dewan. Dia beralibi bahwa kepemimpinanya di lembaga politik itu sesuai aturan main.

Namun, menurut Wakil Ketua DPRD KKT, Jidon Kelmanutu, mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Batlajery, merupakan dinamika politik di lembaga terhormat itu.”Itu biasa. Ini dinamika yang merubah lagi tatanan demokrasi yang lebih baik lagi untuk Maluku dan khususnya bagi KKT,”kata Kelmanutu, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (19/5).

Dia justeru menyebut, dinamika parlementaria di DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bahkan banting Mic, balik meja, lempar kursi, hingga berantem merupakan hal yang biasa.”Namanya juga demokrasi,”ingatnya.

Apalagi, ingat politisi PDIP dari daerah pemilihan II meliputi Kecamatan Selaru dan Wermaktian, para wakil rakyat dari berbagai partai politik yang melalui seleksi ketat diinternal partai dan mereka terpilih. “Semua terpilih untuk membawa amanat rakyat. Saya kira kita bisa dewasa lagi untuk mengatur pembangunan didaerah agar jauh lebih baik,”harapnya.

Soal 17 anggota dan satu pimpinan dewan KKT belum dewasa, Kelmanutu akrab disapa JK menepisnya.”Saya tidak bilang mereka belum dewasa. Saya kira semua sudah dewasa dalam berpolitik,”sebutnya.

Soal alasan dirinya tidak ikut tanda tangan mosi tidak percaya, dia menilai Batlajery masih layak menakhodai DPRD KKT.”Ini bukan soal kolektivitas pimpinan dewan. Tapi pribadi-pribadi yang menilai. Itu berarti saya tidak tandatanyan berarti ketua dewan masih terbaik. Semua anggota dan pimpinan dewan terbaik,”terangnya.

Apalagi, ingatnya lagi, para politisi di DPRD KKT termasuk Batlajery, bukan Malaikat, namun manusia biasa. “Yang sempurna dari kesempurnaan hanya Tuhan. Pak Presiden Jokowi, Pak Gubernur Maluku, dan Bupati KKT saja dikata-katain. Itu biasa,”tegasnya.

Tujuanya, lanjut dia, kedepan lebih mapan berpolitik dan lebih besar. “Endingnya ketua dewan dan kita semua lebih besar. Semua pemimpin. Nah saya tidak tanda tangan karena berdiri tegak menjembatangi untuk melihat kepentingan besar di negeri ini,”jelasnya.

Menurut dia, baru saja melewati momentum Kenaikan Isa Almasih dan Idul Fitri, sebagai spirit jalin silaturahmi dan saling memaafkan satu sama yang lain. “Yang kurang-kurang itu biasa. Mari kita saling melengkapi dalam bingkai Duan Lolat,”pungkasnya.

Sekedar tahu, mosi tidak percaya itu ditandatangani oleh sekitar 17 orang, yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD KKT, dan diketahui oleh Wakil Ketua DPRD setempat, Ricky Jauwerissa.

Ini sejumlah poin mosi tidak percaya kepada Batlayeri, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan beberapa kali fraksi-fraksi walk out dari rapat paripurna, yang digelar bersama Pemerintah Daerah KKT dan forkopimda, sehingga rapat paripurna ditutup.

Para anggota yang tidak hadir pada saat Jaflaun Batlayeri memimpin sidang, diusir keluar dari rapat paripurna oleh anggota DPRD, dan dilempari menggunakan mic.

Jaflaun Batlayeri juga dianggap tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyat, yang disampaikan oleh anggota DPRD, yang merupakan wakil rakyat, dengan tidak mengawal pokir-pokir anggota DPRD, yang merupakan amanat dari Undang-Undang. Parahnya, yang bersangkutan meminta masing-masing anggota DPRD, untuk mengawal sendiri pokir-pokir tersebut pada OPD-OPD hingga Bupati selaku kepala daerah.

Untuk itu, pimpinan dan anggota DPRD KKT menyatakan sikap, untuk tidak akan membahas agenda-agenda strategis daerah, jika dipimpin oleh Jaflaun Batlayeri.

Ketua DPRD KKT juga dianggap bertindak sendiri mengambil keputusan dengan mengatasnamakan lembaga DPRD. Yang bersangkutan juga merasa dirinya seperti kepala di lembaga DPRD KKT, sehingga semena-mena mengintervensi tugas Sekretaris DPRD dalam mengatur seluruh operasional kepegawaian, dan administratif di lembaga DPRD.

Ketua DPRD KKT secara sepihak mengeluarkan surat pergantian Sekwan, tanpa berkoordinasi dengan pimpinan lainnya. Dan masih banyak lagi tindakan-tindakan yang dilakukan Jaflaun Batlayeri yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, dan tata tertib DPRD.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *