Connect with us

Hukum

Motif Balas Dendam, Pria di Malra Dibacok Saat Tidur, Ini Kronologisnya

Published

on

AMBON,DM.COM,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara (Malra), berhasil menangkap pelaku pembacokan brutal yang terjadi di Desa Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengungkapkan, pelaku berinisial F.Y alias Dedy ditangkap pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, kemudian menuju rumah korban berinisial E.W alias Pire di Ohoibun bawah menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang sedang tertidur di ruang tamu.

Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor melalui pintu belakang rumah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena motif dendam pribadi terhadap korban, yang diduga berkaitan dengan peristiwa di masa lalu saat keduanya berada di Timika.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 466 ayat (2) dan atau ayat (1) UU No, 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Semua persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” tegasnya.

Polres Maluku Tenggara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tanah Evav tetap kondusif.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *