Hukum
Nasabah Balik Gugat BNI Secara Perdata

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-PT BNI (Persero), bakal digugat perdata oleh nasabah yang dirugikan bank milik pemerintah itu. Materi gugatan tengah disiapkan untuk oleh penasehat hukum para nasabah yang dananya ikut dibobol Faradiba Yusuf Cs
Kuasa hukun nasabah BNI Ambon Cabang Utama Ambon, Herman Hattu menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggugat bank plat merah itu.”Kami sementara siapkan materi gugatan. Dalam waktu dekat gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Ambon,”kata Hattu, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (1/11).
Soal subtansi materi gugatan perdata, melawan pihak BNI, dia enggan membeberkan.”Kalau sudah didaftarkan saya sampaikan kepada media,”tandasnya.
Namun, sebelumnya,dia menegaskan, BNI sebagai coorporate, mesti bertangungjawab atas dana nasabah yang dibobol Faradiba Cs. “Faradiba ketika itu melancarkan aksinya atas nama BNI. Tentu secara hukum pihak bank ikut bertangungjawab,”tegasnya beberapa waktu lalu.
Apa yang mendasari, pihaknya menggugat Perdata BNI Ambon, dia mengaku, dalam persidangan Faradiba Cs, ada yang aneh.”Kalau kita ikuti keterangan dari para pejabat BNI Ambon, saat sidang, malah dicurigai kelalaian dan kerjasama itu ada. Ada unsur kerjasama dengan pelaku (Faradiba Cs),”beber Hattu.
Mestinya, dari keterangan itu, penyidik melakukan proses hukum lanjutan atau tidak. Menurut dia, fakta persidangan itu namanya Novum atau ada bukti baru.” Keterangan di pengadilan itu mesti dipakai. Namun, Faradiba Cs, seolah-olah sendiri yang bertanggungjawab. Sejak awal saya katakan ada skenario “cuci tangan” pakai “cuci kaki,”ingat Hattu.
Pertanyaanya, lanjut dia, penyidik dan Jaksa objektif atau tidak. Bukan soal siapa yang melakukan tindak pidana, tapi pertanggungjawaban atas perbuatan itu mesti objektif dan proporsional secara hukum. “Terbukti atau tidak urusan pengadilan.Tapi materi hukumnya terbukti ada dua alat bukti kenapa tidak dilanjutkan,”tanya Hattu.
Lantas, siapa nasabah yang dibela. Dia enggan beberkan nama mereka. Dia mengaku, klienya masing-masing anak dan ibu dalam satu keluarga, nasabah BNI yang dananya dibobol sebanyak Rp 6,5 miliar. “Nilai dana yang dibobol fantastis, tapi BNI terkesan cuci tangan,”tandasnya.
Sekedar tahu, Faradiba Yusuf selaku Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon, divonis 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Ambon, 11 Agustus 2020 lalu.
Sementara, terdakwa Marce Muskita alias Ace selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa, Marce Muskitta alias Ace, juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu alias Ocep dibebankan uang pengganti Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan.(DM-01)
