Politik
NasDem Kirim Tim Hukum Dampingi Ketua DPRD Aru

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Partai NasDem, langsung bersikap melakukan pendampingan hukum kepada Ketua DPRD Aru, Udian Belsegaway, yang ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu oleh penyidik Polres Aru, pekan kemarin.
Wakil Ketua DPW NasDem Maluku, Abdullah Marasabessy mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi dengan mengirimkan tim hukum ke Aru.”Jadi Kamis (5/11) Ketua DPW NasDem Maluku, Hamdani Laturua, juga penasehat hukum ke Aru, melakukan pendampingan hukum kepada Ketua DPRD Aru, yang juga kader kita yang telah ditetapkan tersangka pidana pemilu,”kata Marasabessy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (3/11).
Dia berharap, setelah Udian, mendapat pendampingan hukum, ada solusi agar tidak dihukum, sehingga menggangu posisinya didewan.”Mudah-mudahan ada solusilah”harapnya.
Soal, Udian ditetapkan tersangka, karena menyebut pasangan calon bupati dan wakil bupati Ari, Thimotius Kaidel-La Gani Karnaka, korupsi Rp 11 miliar, dia mengaku, keceplosan ketika jadi juru kampanye Paslon Johan Gonga-Muin Sogalrey.”Memang saat kampanye Udian, terlalu semangat dan keceplosan,”jelasnya.
Mestinya, ingat mantan anggota DPRD Maluku itu, Udian ketika kampanye, mesti menyebut Kaidel-Karnaka, diduga korupsi.”Bukan langsung menyebut mereka korupsi,”ujarnya.
Sebagaimana diberitakan,
Udian, menyebut Kaidel-Karnaka, korupsi ketika menjadi juru kampanye bagi paslon bupati dan wakil bupati Aru, Johan Gonga-Muin Sogalrey, beberapa waktu lalu. Udian, kemudian dilaporkan tim kuasa hukum, Kaidel-Karnala ke Bawaslu Aru, berupa bukti kampanye Udian. (DM-01)
