Hukum
Nasib Rakib Sahubawa “Diujung Tanduk,” Jaksa Didesak Segera Tetapkan Tersangka




AMBON,DM.COM,-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng), telah memeriksa mantan Penjabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa, yang saat ini menjabat Sekda setempat. Dia diperiksa, setelah dinilai paling bertanggungjawab dalam keputusanya terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan ketika dirinya menjabat 2023 lalu, diduga dikorupsi.
Ini setelah kebijakan penylauran Bansos di Malteng tahun 2023 tidak terlepas dari adanya SK Perubahan II yang diterbitkan pada medio November 2023. Keputusan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyesuaian kebijakan yang dilakukan Pemda Malteng saat itu dalam mengatur penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, yang diduga dikorupsi.
Ironisnya, lewat SK Nomor 518-658, 3 November 2023, Pemda Malteng kembali melakukan pembaruan terhadap daftar penerima bantuan sosial. Dalam perubahan ini, jumlah kelompok penerima meningkat menjadi 680 kelompok, yang menunjukkan adanya perluasan cakupan penerima bantuan dibandingkan tahap sebelumnya. Bersamaan dengan itu, total anggaran bantuan sosial juga mengalami penyesuaian hingga mencapai sekitar Rp9,77 miliar.
“Memang Keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Bupati Rakib Sahubawa, yang pada saat itu memimpin pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah. SK ini sekaligus menandai tahap akhir penyesuaian kebijakan bantuan sosial sepanjang tahun 2023, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan dan distribusi bantuan kepada kelompok penerima di berbagai wilayah,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (20/3/2026).
Terpisah salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, mengaku, proses penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa puluhan saksi, bahkan mantan orang pertama di bumi Pamahanunusa telah diperiksa, terkait dugaan korupsi Bansos di Malteng
“Saya kira Jaksa sudah dalam fase kantongi dan penetapan tersangka dugaan Tipikor Bansos. Kita harap masuk libur lebaran Kejari Malteng sudah tetapkan tersangka,”harap Siamiloy.
Dia berharap, Jaksa tidak ragu-ragu dan dibawah tekanan atau bujukan rayu, sehingga siapa yang paling bertanggungjawab harus mempertanggungjawabkan perbuatanya hingga di pengadilan.”Apakah itu, anggota dewan, pejabat atau mantab pejabat, semua sama dimata hukum, jangan sampai hukum tumpul keatas lalu tajam kebawah,”ingatnya.
Dia mengakui, kasus itu menjadi atensi publik Maluku, khususnya di Malteng. Untuk itu, dia berharap, Kejari Malteng tidak “masuk angin,” karena menuntaskan kasus itu bagian dari prestasi Kajari dan bawahanya dalam pemberantasan korupsi.
“Nah, ini menjadi pertaruhan bagi Kejari Malteng. Saya kira Kajari dan bawahanya tidak masuk angin dan segera tetapkan teraangka. Tapi, jika tak kunjung tetapkan teraangka tentu banyak dugaan dan kecurigaan kalau ada yang tidak beres,”pungkansya.(DM-04)