Connect with us

Hukum

Negatif Narkoba, Belasan Akun FB Dipolisikan, KDM Fokus Kawal Dugaan Korupsi Noach di Kejati

Published

on

AMBON, DM.COM,-Beredar postingan foto di sejumlah akun media sosial Facebook, kalau Kim Davits Markus (KDM) , sementara mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sani dengan alat isapnya, berbuntut panjang.

Ini setelah melalui kuasa hukumnya bakal melaporkan puluhan akun Facebook (FB) menyebar foto mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ke pihak Kepolisian.

Pihak kuasa hukum Markus, yang getol menyuarakan dugaan tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Kalwedo yang dilakukan oleh Benyamin Thomas Noach, sementara mengumpulkan bukti.

Kuasa hukum menduga  pengikut Noach, kebakaran jenggot, sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menghalangi Kim Markus untuk menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Kepada Wartawan, John Johiands Uniplaita,SH selaku Kusa Hukum Kim Markus mengatakan, beberapa hari belakangan ini ada pemberitaan yang viral dimedia cetak maupun Facebook hari Senin tanggal 16 Januari 2023 tentang tuduhan tidak mendasar terhadap Markus dengan Judul Tokoh muda MBD Viral di Facebook, asik Hisap Narkotika.

Dikatakan, Markus tidak menanggapi perberitaan media cetak, media online maupun postingan Facebook . Diduga dimainkan oleh pasukan sakit hati. Namun, Markus memfokuskan diri untuk mengumpukan bukti yang berkaitan dengan postingan dan komentar Facebook untuk membuktikan laporan pengaduan yang akan disampaikan.

 Terhadap postingan maupun pemberitaan tersebut, Kim Marcus didampingi pengacaranya John Johiands Uniplaita,SH. resmi mendatangi BNN Provinsi Maluku hari ini Selasa Tanggal 17 Januari 2023, Jam. 11.30 Wib    guna melakukan tes urine sebagai jawaban atas tuduhan yang viral dengan menyertakan foto Kimdavits Markus asik Hisap Nakotika.

Ditambahkan, setelah tes urin dilakukan oleh BNN Provinsi Maluku,  Markus  kemudian bersama dengan Pengacaranya menunggu hasil tes urin di Kantor BNN Provinsi Maluku, beberapa saat kemudian hasil tes urin keluar dan disampaikan kepada  Markus dan pengacaranya. “Ternyata hasil tes urinnya Negatif atau tidak terbukti Markus ?enggunakan Narkotika.   Jika ada pihak yang tidak setuju atau meragukan hasil  tes urin yang telah diterbitkan oleh BNN Provinsi Maluku maka silakan lakukan keberatan atau complain ke BNN Propinsi Maluku, “kata Uniplaita.Mantan Kapolres MBD itu mengaku, pada saat hasil pemeriksaan telah diketahui,  Markus kemudian menawarkan agar pemeriksaan tidak saja menggunakan Rapid test, tapi kalau boleh juga pemeriksaan darah dan rambut

” Namun, ternyata pihak BNN Provinsi Maluku tidak memiliki peralatan untuk melakukan pemeriksaan darah dan rambut.  Marcus kemudian mendatangi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, memohon agar dilakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menggunakan Narkotika sebagaimana yang diberitakan, namun pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, juga menyatakan bahwa untuk pemeriksaan Narkotika dengan metode pemeriksaan darah dan rambut tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,”jelasnya.

Uniplaita menjelskan, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : Ket/0159/KA/RH.00.01/2023/BNNP tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitri Hariyati, dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Provinsi Maluku Drs. Rohmad Nursahid, M.Si, dengan pemeriksaan menggunakan Rapid Test 6 (enam) parameter dengan hasil pemriksaan : Amphetamin, Methamethamine, Morphine, THC, Benzodiazeoine dan Cocain : NEGATIF, dan keterangan Pemeriksaan Fisik dengan hasil tidak ditemukan tanda-tanda menggunakan Narkotika, atas hasil pemeriksaan tersebut di buat Kesimpulan bahwa terperiksa Kimdavits Marcus  TIDAK TERINDIKASI  menggunakan Narkotika sesuai dengan Hasil Pemeriksaan pada saat surat keterangan ini diterbitkan.
Berkaitan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Narkotika Propinsi Maluku sebagaimana disebutkan diatas, Kimdavits Marcus kemudian mengajukan diri kepada Badan Nakotika Propinsi Maluku secara lisan untuk ditetapkan sebagai Duta Narkotika Kabupaten Maluku Barat Daya, namun respons dari Badan Narkotika Propinsi Maluku bahwa saudara Kimdavits Marcus harus mengajukan surat tertulis dan wajib menjalani tahapan assessment sebelum ditetapkan sebagai Duta Nakotika.

“Ya, kerena hasil dari BNN Provinsi Maluku telah diterima, maka pemilik akun penyebar berita bohong terhadap  Markus, maka  Markus segera akan mengambil langkah hukum bagi mereka-mereka itu, atau disebut dengan pasukan sakit hati terhadap upaya Kim Markus membongkar kasus BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2014 dengan duggaan kerugian negara kurang lebih  Rp 8,5 Miliar,” Unipalita.

Ditempat yang sama, salah satu kuasa hukum Markus, Yustin Tuny,SH mengatakan, meskipun Markus dihantam dari berbagai macam tempat, namun komitmen Markus untuk menuntaskan kasus PT. Kalwedo tidak pernah surut.

“Markus akan lakukan demontrasi berjilt-jilid guna memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah meresponi laporannya. Apalagi Kim telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, disana Kim telah menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan Suap, Gratifikasi maupun Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Kalwedo tahun 2012-2014,”terangnya.

Lebih menarik lagi setiap keterangan Markuals itu dibuktikan dengan bukti surat yang langsung diserahkan kepada penyidik.  “Buktinya,Tanggal 16 Januari 2023 kemarin juga ada bukti tambahan yang diserahkan  dan masih banyak bukti yang telah disiapkan jika dibutuhkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku akan diserahkan guna menuntaskan kasus BUMD PT. Kalwedo tahun 2012 hingga 2014,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *