Connect with us

Hukum

Ngaku Masih Penyelidikan Dugaan Tipikor SPPD Fiktif, Kejari Buru : Terduga Pelaku Lebih dari 1 Orang

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru tahun 2023 lalu sudah naik penyidikan.

Namun, sesuai keterangan Intel Kejari Buru, penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif yang diduga dilakukan mantan Bupati dan Wakil Bupati Buru bersama sejumlah pejabat di Buru yang masih aktif, katanya masih dalam tahap penyelidikan.

“Terkait kasus tersebut (SPPD fiktif) saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,”kata Kejari Buru, ketika DINAMIKAMALUKU.COM menghubungi langsung hanphone (HP) Intel Kejari Buru, Kamis (2/10/2025).

Meski begitu, dia mengaku, sejumlah terduga pelaku, tidak hanya satu orang, namun sejumlah pihak diduga terlibat.”Mengingat terduga pelaku tidak hanya 1 orang saja, kami masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut,”bebernya.

Ketika disinggung, siapa saja terduga pelaku SPPD fiktif dan penanganan SPPD fiktif yang sudah naik penyidikan 2023 lalu, namun terhenti kerena mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan calon anggota DPR RI dan calon Bupati 2024 lalu, hingga berita ini dipublikasi, belum merespon pertanyaan DINAMIKAMALUKU.COM.

Untuk diketahui, Kejari Buru dilaporkan tengah mencari bukti dokumen SPPD fiktif yang diduga dilakukan sejumlah mantan pejabat dan pejabat yang saat ini masih aktif di Kabupaten Buru. Diduga mereka ambil uang perjalanan, tapi tidak berangkat atau tugas dinas.

Langkah, Kejari Buru dinilai lamban menangani dugaan Tipikor yang sudah naik penyidikan 2023 lalu, namun sempat dihentikan, setelah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, yang diduga terlibat Tipikor SPPD fiktif maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada pilkada serentak 2024 lalu.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *