Politik
Ngeljaratan : Mau Pimpin Tanimbar, Paslon BERSATU Jangan Cengeng !!




AMBON,DM.COM,-Saling serang terbuka antara Niko Ngeljaratan, salah satu tokoh Tanimbar di kota Ambon dan Ketua Harian Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak (BERSATU), Agustinus Rahanwarat, terus terjadi.
Ini bermula setelah, Ngeljaratan menduga Jauwerissa membayar Ratuanak Rp 3 miliar agar mundur dari ASN untuk maju merebut kursi Wakil Bupati KKT. Ngeljaratan juga menduga Jauwerissa maju merebut kursi orang nomor satu didaerah itu untuk mengamankan Utang Pihak Ketiga Atau UP3 salah satu pengusaha tajir didaerah itu.
Rahanwarat kemudian balik menyerang Ngeljaratan yang juga mantan Kepala Perwakilan Maluku di Jakarta ini kelainan jiwa (PSIKOPAT) dan “BIADAP.”
Kali ini, Ngeljaratan tidak ambil pusing dengan komentar Rahanwarat. Dia hanya menyatakan, “Mau jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar periode 2024-2029, Paslon Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana. Chr. Ratuanak jangan “CENGENG,”kata Ngeljaratan, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (26/9/2024).
Meski begitu, pernyataan Ngeljaratan ini, sekaligus menepis pernyataan tak beretika dan tak bermoral, Ketua Harian Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3 (Paslon) berjargon “BERSATU”, Agustinus (Shampo) Rahanwarat di salah satu media online, Rabu (25/9/2024).
Diketahui, dalam pemberitaan media ini beberapa hari lalu, Ngeljaratan mengungkapkan dugaan Rp. 3 Milyar yang dibayar ke dr. Ratuanak secara cicil, sebagai kompensasi kesediaan Ratuanak pensiun dini dari ASN golongan 4 dan maju sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Ricky Jauwerissa.
dr. Juliana Chr.Ratuanak, di grup WhatsApp Suara Rakyat Tanimbar (SRT) dengan lantang mengatakan, akan membawa pria asal desa Lamdesar Timur dengan peryataan Dugaan kompensasi Rp.3 Milyar ini, ke pengadilan.
“Mau pimpin Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029, ko perlihatkan sifat cengeng? Baru persoalan kecil sudah kebakaran jenggot. Jangan pimpin negeri Duan Lolat dengan emosional dong,”ingat Ngeljaratan.
Ngeljaratan mengigatkan, mesti memahami cara menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 dengan baik. “Bila tidak kuasai, ya jangan jadi Calon Wakil Bupati dong,”sindirnya.
Untul itu, Ngelajaratan meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar selidiki kasus dugaan pemberian kompensasi Rp.3 Milyar ini.” Bila benar terbukti, segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(DM-04)
