Ekonomi
OJK Tegas Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitas Kripto
DINAMIKAMALUKU.COM, JAKARTA-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi
perdagangan aset kripto.
“Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang
sewaktu-waktu dapat naik dan turun
sehingga masyarakat harus paham
risikonya, kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (27/1/2022).
Dikatakan, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Kata dia, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh BadanPengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Dengan demikian, larangan untuk memasarkan dan memfasilitasi aset Kripto hanya ditujukan kepada lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin dari OJK.(DM-01)