Hukum
Oknum Pol Airud Diduga Monopoli Bisnis Ikan & Kelola Cold Storage di Banda, Kapolda Diminta Bersikap

AMBON,DM.COM,-Ditengah sorotan terhadap kinerja oknum Polisi, menyusul desakan dilakukan reformasi ditubuh Korps Bhayangkara, salah satu oknum Pol Airud Polda Maluku, berinisial RA, justeru berbuat ulah diduga merusak citra institusi Polri di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Betapa tidak, RA yang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) diduga mengelola perusahaan Cold Storage di kawasan Parigi, Desa Nusantara, Kecamatan Banda. Tak hanya itu, dia juga dilaporkan monopoli pembelian ikan dari warga setempat, sehingga meresahkan.
“Selama ini dia (RA) tidak bertugas. Keseharianya sibuk urus Cold Storage dan monopoli pembelian ikan dari warga setempat,”kata salah satu warga Banda, kepada awak media, Minggu (5/10/2025).
Tak hanya itu, lanjut warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu, perusahaan Cold Storage yang diduga dikelola RA, diduga keras menabrak aturan. Sebab, perusahaan itu diduga pakai nama anaknya yang belum cukup umur untuk namanya dicatut dalam akte perusahaan.
“Katong dengarnya anaknya punya nama. Tapi dulu mamanya kelola, tapi bisnis sekarang diambil alih RA,”bebernya.
Akibatnya, sebut dia, sikap RA diduga monopoli pembelian ikan dari para nelayan setempat untuk dikelola atau ditampung di Cold Storage, justeru mengecewakan warga setempat.
Warga kemudian meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, SH, S.I.K, M.Si memberikan sanksi tegas kepada RA.
“Apalagi, instruksi Pak Kapolri, anggota Polisi dilarang berbisnis, apalagi di saat jam kerja. Jadi dia (RA) diduga lebih banyak kelola bisnis ikan ketimbang utamakan tugas sebagai anggota Kepolisian. Kita harap ada perhatian serius dari Pak Kapolda,”harapnya.(DM-01)
