Politik
Pansus LKPJ Gubernur “Semprot” Pemprov, Ini Kata Sekda

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Setelah menuding Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku, tidak sesuai mekanisme, panitia khusus (Pansus) LKPJ, kembali menyoroti Pemerintah Provinsi Maluku.
Ini tercermin setelah Pansus LKPJ mengundang Sekda Maluku dan pimpinan organisasi daerah (OPD) terkait, untuk meminta penjelasan, Selasa (4/5). Buktinya, sejumlah anggota menyoroti dan mempertanyakan program dan kegiatan yang tidak maksimal serta program yang di batalkan sepanjang tahun anggaran 2020.
Setelah meninggalkan rapat dengan alasan mengikuti agenda lain, Kasrul kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada aturan main dan menghormati aspirasi yang disampaikan Pansus LKPJ.”Saya tadi sudah kasih solusi kepada Kepala Bapeda. Jadi hasilnya seperti apa kita akan patuhi. Jadi rapatnya sementara jalan,”kata Kasrul,
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) bentukan DPRD Provinsi Maluku menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2020 tidak sesuai aturan main. Karenanya, Selasa (4/5) hari ini, Sekda Maluku, Kasrul Selang, dimintai penjelasan.
Sebab, LKPJ Gubernur yang disampailan akhir medio April 2021 lalu, tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Atas dasar itu, Pansus LKPJ DPRD Maluku akan meminta penjelasan Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang.“Penyampian LKPJ ini tidak memenuhi syarat-syarat dalam Permendagri dan tidak sesuai dengan sistematikanya,” kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Maluku, Benhur Watubun, Senin (3/5).
Setelah mendengar klarifikasi dari Sekda Maluku selaku ketua tim anggaran Pemprov bersama SKPD terkait seperti Dinas PUPR, Pansus akan masuk dengan Daftar Isian Masalah (DIM).
Menurut politisi PDIP itu, sebab dalam rapat Pansus ada pengusulan-pengusulan baru yang bermunculan dan akan dibuat penyesuaian. Selanjutnya jika diterima, staf Sekretariat DPRD akan menyusun kalimat atas berbagai pertanyaan yang diajukan anggota Pansus maupun dari berbagai unsur fraksi.“Sehingga pada Selasa, (4/5) kita akan rapat bersama Sekda untuk meminta klarifikasi,” kata politisi PDIP ini.
Klarifikasi dimaksud untuk meminta penjelasan sistematika LKPJ Gubernur yang telah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu. Karena menurut Pansus masih jauh dari sistematika yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Benhur katakana, bila sudah dijelaskan resmi akan disampaikan DIM dari DPRD kepada pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan yang sudah dirumuskan oleh legislatif.
Anggota Pansus LKPJ, Elvyana Pattiasina (Fraksi Demokrat), Anos Yeremias (Golkar), Amir Rumra (PKS) dan Samson Atapary (PDI Perjuangan) juga menyatakan hal yang sama.
Menurut Anos Yeremias, dokumen LKPJ gubernur tahun anggaran 2020 tidak sesuai format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 karena bersifat gelondongan dan membutuhkan telaah. (DM-01)
