Politik
Partai Demokrat belum Proses PAW Wattimena di DPRD Maluku
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Partai Demokrat, hingga kini belum proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Welem Wattimena, dari anggota DPRD Provinsi Maluku. Ini setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menyatakan Wattimena, terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena mengaku, pihaknya belum menerima usulan PAW Wattimena dari Partai Demokrat.“Sampai hari ini kita belum terima surat, kita masih menunggu,”kata Wattimena kepada wartawan, Senin (17/05/2021).
Pernyataan Sekwan sekaligus menyikapi pernyataan Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Latif Lahane, mengatakan bahwa SK PAW Wattimena sudah ada. Dan dibuktikan dengan adanya SK Nomor 35/SK/DPP.PD/V/2021 yang ditandatangani Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimuti Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2021.
Sekwan justeru menyarankan awak media konfirmasi langsung kepada Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku terkait proses PAW Wattimena
“Sampai hari ini belum ada, tanya Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, suratnya bagaimana. Padahal ada yang sudah keluarkan di media sosial bahwa sudah ada, namun sampai hari ini surat belum masuk,”ucapnya.
Sekedar tahu, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi Wattimena dari daerah pemilihan Maluku Tengah itu setelah dipotong masa tahanan. Selanjutnya masa tahanan masa digunakan untuk rehabilitasi dari penyalahgunaan narkoba.(DM-02)