Politik
PDIP Ancam Pecat Kader “Mbalelo”

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-PDIP mengigatkan kadernya di empat kabupaten yang menggelar pilkada serentak 2020 agar maksimal mendukung calon bupati dan wakil bupati yang diusung. Kader yang terbukti tidak maksimal atau mbalelo, akan dikenai sanksi hingga pemecatan dari partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.
Empat Paslon yang diusung PDIP, yakni Fachri Alkatiry-Arobi Kelian, Paslon bupati dan wakil bupati SBT. Safitri Malil Soulisa-Gerson Selsily, Paslon bupati dan wakil bupati Bursel. Johan Gonga-Muin Sogalrey, Paslon bupati dan wakil bupati Aru, dan Benyamin Noach-Ari Kilikily, Paslon bupati dan wakil bupati MBD.
Wakil Ketua Bapilu DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun menegaskan, PDIP tidak main-main jika ada kader yang tidak taat mendukung Paslon yang diusung.“Karena pasti kan orang bisa saja bicara. Saya tidak mendukung ini dan itu. Tapi nanti kita lihat, kalau memang betul-betul mereka tidak patuh pada perintah partai, maka mereka tahu sendiri resikonya. Kalau mereka sudah tahu resikonya, pasti keputusan yang mereka ambil juga mereka sudah tahu konsekuensinya,” tegas Watubun kepada wartawan, Selasa (20/10)
Soal pemberian sanksi kepada kader yang “mbalelo”, kata dia, tugas bidang kehormatan. Mestinya, lanjut dia, seluruh pengurus, kader dan simpatisan partai harus mengamankan rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri.
Dijelaskan, dalam diktum rekomendasi kepada Paslon, telah disampaikan beberapa hal. Pertama, kata dia, partai memiliki pilihan dan sikap, untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di empat kabupaten di Maluku yang menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kemudian dalam diktum itu juga ditegaskan, bahwa pengurus DPD, DPC, dan struktur partai wajib untuk mengamankan rekomendasi dari DPP PDIP. Dan bagi kader tidak mengamankan rekomendasi itu, maka akan diberi sanksi. Jadi itu sudah jelas, sehingga kita tidak memiliki pilihan lain, selain tegak lurus untuk mengamankan keputusan ketua umum,” ujar Watubun.
Dia mengungkapkan, ada tingkatan pemberian saksi, tergantung dari seberapa besar kesalahan, atau indisipliner yang dilakukan oleh kader atau pengurus partai.
Sanksi yang diberikan, bisa berupa pemberhentian atau saksi yang lebih tegas.“Kalau soal pemecatan kewenangan DPP. Nah, kalau teguran baik tulisan maupun lisan, itu menjadi kewenangan DPD atau tingkatan partai dibawahnya,”paparnya.(DM-01)
