Politik
Pegiat Demokrasi & PKS Optimis Gugatan Besan-Buton Ditolak MK


AMBON,DM.COM,-Pegiat demokrasi dan Partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Terpilih, Ikram Umasugi-Sudarmo, optimis gugatan Amustofa Besan-Hamsah Buton, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setempat, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), ditolak atau tidak dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, PSU yang digelar aturan main dan sesuai amar putusan MK sebelumnya, KPU hanya melaporkan hasil PSU ke lembaga peradilan tersebut dan bukan umtuk digugat kembali.
“Kami yakin gugatan tim hukum Besan-Hamsah ditolak MK. Sebab, PSU yang digelar di satu TPS di Debowae berjalan demokratis dan sesuai aturan main,”kata salah satu pegiat demokrasi, Semuel Putnarubun dan Ketua DPW PKS Maluku, kepada awak media secara terpisah, Senin (21/4/2025).
Putnarubun menilai, ketika PSU di Debowae, Kecamatan Waelata, 5 Apil proses demokrasi berjalan sesuai aturan main.”Apalagi proses PSU berlangsung hanya di 1 TPS, tentu semua pihak terkait mengawal proses demokrasi itu secara ketat, sehingga dapat memanilisir pelanggaran,”ingatnya.
Apalagi, ingat dia, MK tidak mungkin merestui gugatan PSU untuk kedua kalinya, sebab ditengah efesiensi anggaran Pemda sangat kesulitan membiayai PSU.”PSU pertama saja Pemda Buru sampai angkat tangan karena tidak ada anggaran. Nah, MK pasti mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan gugatan Besan-Hamsah ke tahap persidangan dengan pembuktian,”sebutnya.
Sangkala melanjutkan, putusan MK untuk PSU 1 TPS di Desa Debowae sangat jelas.”Putusan MK khan sudah jelas. Dalam putusan itu, hasil pemilihan dan putusan KPU hanya dilaporkan ke MK. Jadi bukan digugat lagi, tapi hanya dilaporkan,”kata Ketua DPW PKS Provinsi Maluku, Asis Sangkala, kepada awak media, Minggu (20/4/2025).
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku ini optimis gugatan Besan-Buton Dimissal atau tidak dapat dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.”Artinya, tidak lagi lanjut di proses persidangan. Jadi hanua menerima, namun MK akan memutuskan Dismissal,”jelasnya.
Sekedar diketahui, melalui tim hukum Besan-Buton, mendaftarkan gugatan ke MK setelah PSU di Debowae. Mereka mengklaim terjadi pelanggaran. Namun, KPU dan Bawaslu mengakui, proses demokrasi berjalan baik sesuai aturan main dan sesuai putusan MK. (DM-04)
