Politik
Pemda Dinilai Tak Serius Usul A. M Sangadji Pahlawan Nasional

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Keluarga tuding pemerintah daerah tidak serius mengusulkan Abdoel Moethalib Sangadji, yang disebut A.M Sangadji, sebagai pahlawan perintis kemerdekaan Indonesia.
“Mestinya kita tidak perlu berjuang A. M Sangadji, dapat gelar paglawan. Yang berjuang itu mesti pemerintah daerah agar ada gelar pahlawan,”kata perwakilan keluarga A.M Sangadji, Kamil Mony, ketika rapat antara pihak keluarga dengan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, yang juga dihadiri Sekda Maluku dan Kadis Sosial Maluku, Senin (9/8/2021).
Dia mengaku, secara historis perjuangan tokoh asal Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah itu, pengakuan tokoh nasional dan seminar yang digelar, sudah mengakui A.M Sangadji, sangat memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional.”Testimoni sudah jelas. Jadi perjuangan A.M Sangadji, sebagai pahlawan nasional sudah memenuhi syarat. Nah, sekarang tinggal keseriusan pemerintah daerah,”harapnya.
Dia mengaku, perjuangan A.M Sangadji, sebagai pahlawan nasional, sudah berlangsung 20 tahun lalu. Namun, ingat dia, hingga sekarang belum ada progres.”Teknisnya ada di Dinas Sosial Maluku. Tapi, selama ini kerja apa saja. Kita berharap, pemerintah serius agar A.M Sangadji, mendapat gelar pahlawan,”harapnya.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Asis Sangkala mengatakan, pihaknya sudah berproses A.M Sangadji, sebagai pahlawan nasional.” Kita proses dan upaya melengkapi persyaratan. Kita proses apa yang kekurangan oleh tim kita cari untuk saling melengkapi. Di kabupaten dan Kota, juga tidak menyulitkan,”harapnya.
Namun, ingat Ketua DPW PKS Maluku, A.M Sangadji, hingga sekarang belum ada tanda jasa yang belum diberikan kepada keluarga. “Jadi sekarang kita selesaikan baru usul ke kementerian Sosial. Kalau sudah usul kita berjuang lewat jalur politik dan semua jalur dioptimalkan,”paparnya.
Kadis Sosial Maluku, Sapteno Pining, menegaskan, pihaknya dorong A.M Sangaji, pahlawan nasional. Namun, ingat dia, usulan harus sesuai aturan main.”Saya jelaskan sesuai konteks aturan. Saya kira tanpa dijelaskan keluarga A.M Sangaji, tahu,”kata Saptono.
Namun, ingat dia, sekarang bagaimana dudukan A.M Sangaji jadi pahlawan nasional, sesuai regulasi.” Soal persyaratan mutlak kumulatif. Tanda gelar kehormatan mesti didukung oleh dokumen lain. Ada seminar-seminar bagian dari dokumen yang diajukan pemerintah,”paparnya.
Kendati begitu, dia mengingatkan, usulan A.M Sangadji, diusulkan jadi pahlawan nasional, belum diusulkan secara tertulis kepada pihaknya.”Sejak kapan permohonan ini tertulis diajukan kepada pemerintah. Jadi mari sekarang kita berproses sesuai aturan main,”harapnya.(DM-02)
.
