Connect with us

Hukum

Pemilik Salon Mendadak Meninggal, Keluarga Tolak Autopsi

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Abidin Laila (40) ditemukan tak bernyawa di dalam salon Vina miliknya. Belum diketahui penyebab Laila meninggal dunia. Namun keluarganya menolak di Outopsi.

Ini setelah, Selasa (10/5/2022) sekira Pukul 20.30 WIT, bertempat di Kompleks Amboina Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah ditemukan sosok mayat berjenis kelamin laki-laki dengan posisi terlentang dengan kedua kaki terlipat dan menggunakan baju lengan pendek warna abu-abu yang pada bagian dada sebelah kiri bertuliskan CLSF. T. W, menggunakan celana panjang berwarna hitam dan menggunakan sendal jepit berwarna hitam dengan tali berwarna merah.

“Adapun identitas korban adalah Abidin Laila, alias Roro/Vina, umur 40 tahun, ditemukan meninggal dunia di salon miliknya,”kata Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Rabu (11/5/2022).

Adapun kronologi kejadian, kata Moyo, sesuai keterangan saksi 1, Rahma Lussy alias Ama, awalnya saksi bersama saudari Tin mengecek korban pada salon Vina milik korban, kemudian saksi memanggil korban dengan mengatakan. “Kaka Roro, Kaka Vina!,”kata Moyo menurunkan keterangan Lussy.

Namun tidak ada jawaban dari dalam salon, sehingga saksi bersama Tin pergi meninggalkan (salon Vina). “Akan tetapi saat saksi berjalan di samping Salon Vina milik korban, saksi mendengar bunyi nada dering handphone milik korban sebanyak 3 kali panggilan yang berada di dalam rumah kosong tepat di samping salon milik Korban, sehingga saksi menuju arah bunyi telepon yang berada di rumah kosong tersebut, “jelasnya.

Setelah saksi berada di tempat rumah kosong tersebut, saksi menerangi lokasi menggunakan penerangan senter Handphone dan saat saksi menerangi rumah kosong tersebut, saksi melihat paha korban dan saat itu juga saksi masih mendengar bunyi nada dering telepon milik korban.” Saksi kemudian meminta tolong kepada warga yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),”terangnya.

Tak hanya disitu, menurut keterangan saksi 2, Sarifudin alias Katras, bahwa pada awalnya saksi sementara menjalankan ibadah sholat isya, namun pada saat menjalankan ibadah sholat, saksi mendengar keributan di dalam kompleks Amboina.” Setalah selesaikan sholat saksi langsung bergegas menuju kompleks Amboina, dan saat itu saksi melihat sudah banyak orang yang berkerumun di depan rumah kosong tersebut (TKP), sehingga Saksi kemudian mengambil kain untuk menutupi tubuh korban karena sudah banyak yang melihat korban, karena saat itu korban dalam posisi setengah telanjang, dan setelah saksi menutupi tubuh korban, saksi langsung keluar dari TKP,”paparnya.

Menurut keterangan saksi 3, Ridwan Buseri Alias Iwan, bahwa sekira pukul 16.00 WIT, saksi berjalan melintasi salon milik korban (salon Vina), saksi melihat korban sedang duduk di dalam salon, kemudian saksi sempat melambaikan tangan kepada korban.” Namun korban hanya melihat saksi dan tidak berkata apa-apa. Kemudian saksi langsung pergi ke Jalan Baru Kel. Honipopu Kec. Sirimau Kota Ambon,”tuturnya.

Selanjutnya, sekira pukul 20.50 WIT, Kapolsek Sirimau AKP Made Aris Candra Putra, S.IK bersama SPKT Polsek Sirimau tiba di TKP. Sekira pukul 21.33 WIT Inafis Polresta Ambon tiba dan melakukan olah TKP.
Sekura pukul 21.52 WIT, Ambulance RSB tiba di TKP dan langsung mengevakuasi Jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.

“Adapun Tindakan Kepolisian, turun di TKP, mengamankan TKP, memasang Police Line, melakukan Pulbaket, dan membuat surat permintaan VER. Adapun sebab kematian belum dapat dipastikan kareba keluarga korban menolak untuk dilakukan Autopsi, namun hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,”sebutnya.

Kendati begitu, barang dan uang milik korban berada di TKP seperti 1 (satu) buah Handpne merek Nokia berwarna putih, serta uang sebanyak Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan pecahan 5.000,- sebanyak 4 lembar , 2.000,- sebanyak 1 lembar, 1.000.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *