Connect with us

Pemkab MBD

Pemkab MBD Optimis KMP Sejahterakan Masyarakat

Published

on

AMBON,DM.COM,-Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) optimis kehadiran Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa didaerah itu, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kehadiran KMP merupakan program strategis karena dapat memberdayakan ekonomi desa/kelurahan dan memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat serta menciptakan kemandirian desa,” kata Kepala Disperindagkop UMKM Kabupaten MBD, Pieter Rupilu, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (26/6/2025).

Untuk itu, dia berharap, KMP memberi banyak manfaat bagi masyarakat di desa untuk memilih bisnis sesuai kebutuhan masyarakat dan potensi desa.

‎”Meski banyak keterbatasan terutama rentang kendali wilayah kepulauan dan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) tidak menyurutkan semangat masyarakat desa bahu membahu dan menopang KMP sehigga dapat memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi masyarakat,”terangnya.

Sementara itu, dia mengaku, sebanyak 115 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di MBD telah terbentuk dan telah menandatangani akta notaris.

‎”Hingga saat ini sudah terbentuk 118 KMP di MBD atau rampung 100 persen  dan sudah 115 KMP yang melakukan penandatanganan Akta Notaris,”bebernya.

Dia mengatakan, sebanyak 118 desa/kelurahan di MBD, semuanya sudah melakukan Musyawarah Desa Luar Biasa sehingga saat ini hanya masalah antrian penandatanganan akta notaris saja.

Tersisa 3 desa dalam antrian dan kami akan segera merampungkannya di hari esok,” ujar Rupilu.

 Ia menambahkan, saat ini Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang mengurus legalitas badan hukum KMP di MBD yaitu Annas Marwing, SH., M.Kn dan tim sesuai rekomendasi Kanwil Kemenkuham Maluku.

‎Walaupun terdapat sejumlah tantangan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, namun berkat kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak terkait dapat memperlancar proses pembentukan Koperasi Desa/Keluarga Merah Putih hingga akta pendiriannya.

‎”Kolaborasi antara pemerintah desa/kelurahan, para camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, PP dan KB khususnya para pendamping desa, dan tim notaris memperlancar semua dokumen kelengkapan syarat pembuatan akta ke notaris, ini poin percepatannya,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *