Connect with us

Pemkot Ambon

Pemkot Ambon Bakal Gelar Nikah Massal, Bantu Warga Ekonomi Lemah

Published

on

AMBON,DM.COM,-Pemerintah Kota
(Pemkot) Ambon berencana meluncurkan program nikah massal. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Ambon membantu warga yang mengalami kesulitan ekonomi maupun administrasi.

“Program ini dirancang inklusif, berlaku bagi seluruh masyarakat lintas agama, termasuk umat Kristiani,”kata Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, Senin (4/8/2025).

Pernyataan Walikota, setelah Pemkot Ambon, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan (PTKSHPK), Senin (4/8/2025).

Penandatanganan yang digelar di Ruang Unit Layanan Administrasi Balai Kota Ambon ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Ambon, Pengadilan Agama Ambon, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk itu, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan, kerja sama ini merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan akses hukum kepada masyarakat, khususnya terkait kepemilikan status hukum perkawinan dan dokumen kependudukan.

“Nota kesepahaman ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan hadirnya Kemenag dalam perjanjian ini, masyarakat dapat lebih cepat mendapatkan hak mereka seperti akta nikah dan buku nikah,” ujar Wattimena.

Program ini diinisiasi oleh Pengadilan Agama Ambon sebagai bagian dari pelayanan jemput bola. Sistem ini bertujuan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan yang secara geografis cukup jauh dari pusat kota.

Wattimena mengungkapkan, yurisdiksi Pengadilan Agama Ambon mencakup seluruh kecamatan di Kota Ambon dan sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Luasnya wilayah serta struktur kepulauan menyebabkan masih banyak pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara.

“Tercatat lebih dari 500 pasangan telah mengikuti sidang isbat nikah hingga tahun 2022. Program kerja sama ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pernikahan di bawah tangan yang masih terjadi di masyarakat,” katanya.

Melalui MoU ini, ketiga instansi berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah Kota Ambon.“Kemudahan pelayanan untuk hak-hak masyarakat Kota Ambon merupakan prioritas kami,”pungkas Wattimena.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *