Connect with us

Ragam

Pemkot Ambon Wajibkan Restoran dan Rumah Makan Pakai CCTV

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mewajibkan restoran dan rumah makan memasang Closed Circuit Television (CCTV). Tujuanya, selain keamanan mempermudah pemantauan retribusi dan pajak.

“Apalagi nantinya, CCTV yang dipasang tersebut nantinya koneksinya dari Pemkot, dan dipasang sebagai alat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha, juga untuk mengawasi peralatan yang kita pasang untuk pemantauan pajak dan retribusi,”kata Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Dijelaskan, selama ini  ada pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota serta pengawasan langsung oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

“Memang selama ini petugas dari BPPRD lakukan pemantauan secara langsung, sehingga kita mewajibkan para wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak,”terangnya.

Kewajiban pemasangan CCTV di restoran dan rumah makan, lanjutnya, akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Command Center Kota Ambon atau dengan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri.
Semetara untuk Command Center, Kadis akui saat ini sedang dilakukan pengkajian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari Bagian Hukum dan Bagian Organisasi untuk ditetapkan di dalam Perwali.
“Perwali ini bisa saja yang mengatur SOTK dari Command Center juga termasuk di dalamnya pengaturan secara teknis untuk pemanfaatkan CCTV yang terhubung dengan Command Center,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *