Connect with us

Ragam

Pemprov Maluku : Hati-hati Komentar Atas nama ASN

Published

on

AMBON,DM.COM,-Aparatur Sipil Negara atau ASN diminta agar tidak lancang mengeluarkan pernyataan di publik. Sebab, ASN diikat dengan aturan main, sehingga mereka diminta tertib barisan, apalagi menjelang pemilu 2024 mendatang.

Demikian harapan salah satu pejabat dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, ketika berbincang-bincang dengan DINAMIKAMALUKU.COM, di Kantor Gubernur Maluku, Senin (11/12/2023). Ketika DINAMIKAMALUKU.COM meminta pernyataan dipublikasikan, pejabat tersebut menyetujui, namun dia meminta namanya tidak dipublikasikan dengan alasan ada pimpinan lebih tinggi yang memiliki kewenangan.

“Jadi memang, memasuki tahun politik ini, semua pihak termasuk ASN
diminta untuk menciptakan suasana aman dan jaga kerukunan orang basudara,”kata Pejabat tersebut.

Terkait statement atau pernyataan sejumlah ASN di salah satu media online bahwa mayoritas pegawai, Honorer dan ASN Pemprov Maluku mengecam ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Patrick Papilaja,terhadap Ketua DPRD Maluku, dia menegaskan.

“Saya mau sampaikan bahwa kita harus hati-hati memberikan pernyataan mengatasnamakan ASN, P3K atau honorer secara kelembagaan, dengan demikian pernyataan dimaksud sama sekali tidak mengatasnamakan ASN, P3K atau honorer, itu pernyataan pribadi sebagai mana yang disebutkan bahwa ASN Pemprov Maluku Muak,”ingatnya.

Ditegaskan, bahwa selaku ASN tetap berpegang pada aturan untuk tidak ikut dalam polemik yang terjadi dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik apapun karena aturannya sudah jelas.

Kata dia, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 hingga 15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan,”paparnya.

Untuk itu ingat dia, ASN diminta berpegang pada aturan-aturan tersebut, disamping itu, mengedepankan etika bahwa harus pandai menempatkan posisi.

“Kita berada di posisi mana ? apakah staf, atau pimpinan sehingga dalam menyampaikan argument/statetmen ke publik baik melalui media cetak, elektronik, media Online maupun media sosial tidak menciptakan polemik baru di tengah-tengah masyarakat,”ingatnya.

Karenanya, harap dia, memasuki tahun-tahun politik ASN diminta menciptakan suasana damai, sehingga ada suatu masalah janganlah bertindak mengatasnamakan institusi atau lembaga untuk pernyataan pribadi.

“Sesungguhnya semua kita memiliki tanggung jawab dan kewajiban bersama menciptakan suasana damai apalagi mengingat basudara Kristiani akan memasuki perayaan Natal. Mari kita jaga kerukunan orang basudara yang mampu menahan diri untuk tidak memperkeruh keadaan hanya karena ulah orang per orang,”tegasnya.

“Mari kita pilah-pilah setiap permasalahan dan kita menjadi agent-agent penyejuk dalam kearifan dan dalam kebijaksanaan untk membangun negeri yang kita sama-sama cintai. Persoalan orang perorang mari kita selesaikan sesuai kewenangan hukum yang berlaku,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *