Connect with us

Hukum

Penangkapan Kim Markus Cs Dinilai Janggal, Penasehat Hukum Protes

Published

on

AMBON,DM.COM,-Proses penangkapan Kim Markus Cs, oleh aparat Polres Maluku Barat Daya (MBD) di back up Polda Maluku, terkait kekerasan bersama terhadap Philipus Agustein, dinilai janggal.

Pasalnya, penangkapan Markus Cs, di Suli Banda, Minggu (4/2/2023) mirip terduga tindak pidana teroris.”Padahal, ketika itu mereka tidak hendak melarikan diri. Tapi, sesuai keterangan dari Polda Maluku, mereka hendak melarikan diri,”kesal Marthen Sorukay, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (7/2/2023).

Dia mengaku, menyaksikan langsung proses penangkapan Markus Cs di kediamanya. Dia menegaskan, pengakuan Polda Maluku, tidak sesuai fakta dilapangan.”Bagaimana tidak Proses penangkapan yang dilakukan oleh tim Penyidik Polres MBD dan Polda Maluku, seolah tidak sesuai dengan proses dan mekanisme dalam sebuah penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang maupun peraturan pelaksana lainnya,”terangnya.

Apalagi, dia menuturkan, dalam proses penangkapan yang dilakukan  mirip sebuah drama penculikan karena ibarat segerombolan orang berpakaian preman kemudian saat melakukan penangkapan itu.

“Ironisnya, aparat penegak hukum tidak menunjukan surat perintah penangkapan sebagaimana
Standar Operasional Prosedur Penangkapan (SOP) Penangkapan,”tegasnya.

Sorukay mengaku, sempat merekam proses penangkapan Markus Cs. Diakui, penangkapan Markus Cs ibarat, sebuah penculikan terkait tindak pidana berat.”Saya waktu itu, sempat berteriak kepada para penyidik untuk meminta agar
diperlihatkan  surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan, sehingga menjadi bukti bahwa mereka adalah petugas Kepolisian. Tapi, mereka seperti  gerombolan preman penculik,”kesalnya.

Apalagi, kesal dia, setelah mereka meninggalkan kediaman tidak meninggalkan satupun bukti surat terkait proses penangkapan.”Jadi saya membantah pernyataan Kabid Humas Polda Maluku bahwa Kim Markus dkk dirungkus karena hendak melarikan diri, tapi yang benar adalah Kim Markus dkk diculik. Kenapa diculik karena para peculik tidak pernah memperlihatkan identitas diri, tidak pernah memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan,” ujar Sorukay.

Menurut Sorukay, mestinya penangkapan terhadap Kim Markus Cs, karena di backup Polda Maluku, sehingga Tindakan penangkapan yang dilakukan itu sesuai prosedur penangkapan atau SOP. “Tapi,
nyatanya meski penyidik Polres MBD dibackup oleh Penyidik Polda Maluku, tapi penangkapan terkesan arogan dan ibarat tindakan penculikan,”sebutnya.

Dia juga menilai bahwa, selama ini Kim Markus Cs sudah bersikap kooperatif dalam kasus tersebut, karena Ketika surat panggilan pertama Kim Markus Cs bermaksud balik ke Tiakur untuk menghadiri panggilan.”Namun,  melalui komunikasi dengan Berty Cobis, Penasehat Hukum, Markus Cs, menginformasikan bahwa Berty akan ke Ambon sehingga, Kim Markus dkk menunggu sampai dengan Berty Cobis tiba di Ambon dan akan menyamapaikan surat panggilan kedua barulah para Tersangka hadir dan diambil keterangan sebagai saksi,”paparnya.

Untuk itu, Sorukay meminta,  Kim Markus Cs, jika bersalah melakukan kekerasan bersama kepada Agustin,diproses secara Profesional,
proporsional, akuntabel dan transparan serta taat asas atau aturan.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Markus Cs, John Johiands Uniplaita, SH menyayangkan tindakan para penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Maluku yang menghalang-halangi, melarang Penasehat Hukum untuk bertemu kliennya.

“Sepertinya, Kim Markus dkk adalah tahanan teroris atau tahanan Narkoba. Toh, kehadiran Penasehat Hukum Markus Cs,  menemui Kliennya karena akan mendampingi kliennya utuk pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan  yang  mengalami penundaan, “kesalnya.

Mestinya, harap dia, para penyidik memahami hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 69 sampai dengan pasal 74 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terutama pasal 69 berbunyi “penasehat Hukum berhak menghubungi Tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan
menurut tatacara yang ditentukan dalam KUHAP, kemudian pasal 70 ayat (1) Kitab Undag-undang Hukum Acara Pidana menyebut Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,”jelasnya.

Karena itu, dia berharap, aturan hukum dan harus ditaati oleh setiap apparat penegak hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.”Oleh sebab itu, Penasehat Hukum mengingatkan bahwa pengabaian terhadap Hak Hukum Tersangka akan berakibat hukum, Penasehat Hukum para tersangka memahami batasan-batasan pendampingan terhadap klien saya. Intinya, penyidik tidak mengabaikan hak hukum tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *