Politik
Penataan Dapil DPRD KKT Ditentukan KPU & Komisi II DPR RI
SAUMLAKI, DM.COM,-Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus. R. Lartutul, S.Sos menyatakan, penentuan Daerah Pemilihan atau Dapil dan alokasi kursi, khususnya untuk DPRD KKT, ditentukan dan diputuskan oleh KPU RI dan Komisi II DPR RI pada medio Februari tahun 2023 mendatang.
“Soal Dapil DPRD KKT, oleh KPUD KKT telah dilakukan uji publik dan hasilnya telah kami sampaikan kepada KPU RI, melalui KPUD Provinsi Maluku. Usulan kami soal Dapil, ada 3 alternatif. Tetapi berdasarkan uji publik yang dilakukan KPUD KKT, ternyata banyak yang masih menginginkan Dapil lama,”kata Lartutul, kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Dari 3 opsi yang ditawarkan, opsi pertama yang terdiri dari 3 Dapil yang dipilih. Namun keputusan final dari ke-3 opsi yang disampaikan, berpulang pada KPU RI.” KPU RI dan komisi II DPR RI yang akan menentukan mana DAPIL yang dipakai sesuai 3 opsi yang disampaikan,” terang Lartutul.
Lebih lanjut dikatakan, tahapan terdekat yang dilakukan pihaknya adalah pemutakhiran data pemilih. Saat ini sedang direkrut penyelenggara badan edhoc.
PPK baru saja dilantik dan PPS sementara direkrut. Pendaftaran PPS sendiri, telah diperpanjang 2 kali dan sebentar malam ini ditutup. Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi untuk PPS.
Setelah perekrutan PPS, KPUD KKT akan masuk pada tahapan proses pemuktahiran daftar pemilih. Diawali dengan perekrutan petugas panitia pemuktahiran daftar pemilih yg dikenal dengan istilah PANTARLIH ucapnya.
Dijelaskan, PANTARLIH direkrut untuk melakukan coklik atau pencocokan dan penelitian terhadap data sinkronisasi dari Kemendagri maupun KPU yang sudah dikantongi dari DP4 (Daftar Potensial Penduduk Potensi Pemilih).
Kemudian dibuat penelitian, pencocokan dan pembenaran sesuai data di lapangan. Apakah pemilih masih ada atau sudah berpindah tempat atau sudah meninggal. Ini kerja PANTARLIH dan PPS untuk menyelesaikan penyusunan daftar pemilih.
Saat ini sedang dilaksanakan proses pencalonan Bakal calon anggota DPD. Kami masih menunggu hasil verifikasi administrasi.
Selanjutnya akan diproses dengan verifikasi faktual, yang sampelnya diturunkan dari KPUD Provinsi Maluku. Juknis sudah keluar dan kami masih menunggu sampel dari sebaran yang dikumpulkan oleh masing-masing bakal calon.
Diprediksikan, kemungkinan ada sekitar 5 bakal calon yang telah mengambil KTP dari masyarakat KKT, yang akan diverifikasi.
“Selebihnya di bulan April dan Mei akan ada tahapan pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten masih pada tahapan penyusunan daftar calon,” tegas Ketua KPUD KKT.
(DM04)