Hukum
Pengacara Tersangka SPPD Fiktif : Tak Benar PF Mangkir, Ada Surat Resmi
AMBON,DM.COM,-Salah satu pengacara enam tersangka SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kornelis Serin, SH, MH menegaskan, Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, tidak mangkir di persidangan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/12/2023).
“Jadi tidak benar beliau (Fatlolon) mangkir di persidangan,”kata Serin, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (12/12/2023).
Pengacara muda ini mengaku, sesuai keterangan resmi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan sejumlah saksi di pusaran dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, bahwa Fatlolon akrab disapa PF menyurati JPU kalau tidak bisa hadir di persidangan.”Pak PF menyurati JPU bahwa tidak bisa hadir memberikan keterangan di persidangan karena diwaktu yang bersamaan ada agenda rapat penting di Jakarta yang sudah diagedakan sebelumnya. Jadi itu bukan mangkir,”jelasnya.
BUKTI BARU
Menariknya, lanjut dia, pihak pengacara enam tersangka SPPD fiktif di BPKAD KKT, menemukan bukti baru. Kata dia, pada persidangan berikut, tiga pimpinan DPRD KKT di tahun 2020 bersama dua anggota DPRD KKT di minta kembali hadir memberikan keterangan.
“Bukti baru yang kami temukan adalah, hasil percakapan di salah satu Whatshap Group. Jadi masih terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT,”ungkapnya.(DM-02)