Connect with us

Hukum

Pengaduan Masyarakat, Kapolda Maluku : Wajib Direspon !!

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Sebagai bentuk transparansi, setiap laporan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polri wajib direspon dan ditindaklanjuti.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, mengatakan, jangan ada lagi kesan pembiaran dari laporan yang disampaikan masyarakat, tetapi direspon dan dichek kebenarannya.

“Bila benar tindak lanjuti bila tidak benar infokan dan jelaskan kepada masyarakat sehingga ada keseimbangan dalam berita dan penangannanya,” ungkap Kapolda di Ambon, Rabu (6/4/2022).

Ia menekankan, Polri tidak boleh anti kritik. Selama kritik yang disampaikan sifatnya konstruktif dan untuk perbaikan, maka itu artinya rakyat masih sayang kepada Polri.

“Kontrol masyarakat jangan karena sangat diperlukan bukan berarti membuat fitnah atau membuat kebohongan publik baik terhadap perorangan anggota Polri ataupun terhadap institusi,” harapnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini menyampaikan bahwa anggota Polri tidak perlu takut dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu selama tugasnya dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran.

“Data menunjukkan 81% laporan dumas tidak mengandung kebenaran, tapi yang mengandung kebenaran wajib kita respon dan tindaklanjuti,” pintanya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *