Hukum
Pengamanan Eksekusi Lahan & Bangunan di Passo, Ini Arahan Waka Polresta

AMBON,DM.COM,-Pengadilan Negeri Ambon, melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Jumat (20/1/2023). Eksekusi dilakukan sesuai putusan pengadilan
Untuk mengamankan proses eksekusi
lahan dan bangunan di Passo Larier RT 014/RW 09 Kecamatan Baguala, Kota Ambon, di pimpin Waka Polresta P. Ambon & P.P Lease AKBP Heri Budianto, S.IK, MH di dampingi Kabag OPS Polresta P. Ambon & P.P Lease Kompol Syarifudin, S.Sos
Pengamanan eksekusi lahan dan bangunan melibatkan personil gabungan TNI-POLRI berjumlah 331 personil sesuai dengan sprin Kapolresta P. Ambon & P.P Lease, serta dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon, yakni Panitera Herinumus Sugianto, juru sita Pengadilan Negeri Ambon Notje Leasa bersama 4 orang staf dan kuasa hukum penggugat Johni Sucahya.
Dikatakan, pihak Pengadilan Negeri Ambon, melaksanakan giat eksekusi terhadap 1 unit rumah yang berada di lokasi Passo Larier. “Saya harapkan anggota tidak ada yang menyentuh barang berupa apapun karena tugas kita hanya melakukan pengamanan berupa lokasi, materil dan orang dalam hal ini pihak pihak pengadilan negeri, kuasa hukum penggugat, serta mengantisipasi adanya komplain dari pihak keluarga ataupun kuasa hukum tergugat yang akan berdampak terjadinya konflik.”harap Heri.
“Tugas dan peran serta fungsi anggota masing-masing sesuai yang ditentukan. tetap jaga keselamatan.”tutup Hery
Selesai mendapatkan arahan anggota langsung menuju lokasi yang akan dilaksanakan giat eksekusi, setibanya di lokasi tersebut juru Sita Pengadilan Negeri Ambon Notjie Leasa, membacakan Penetapan Nomor Pen.Pdt.Eks/2018/PN Amb Junto Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 217/Pdt.G/2014/PN Amb, Tertanggal 15 Oktober 2015.
Setelah itu dilanjutkan dengan giat eksekusi dilakukan yang diawali dengan pengosongan barang oleh buruh kasar yang disewa pihak Pengadilan Negeri Ambon, sebanyak 20 orang dan dilanjutkan dengan pembongkaran 1 unit rumah dengan menggunakan 1 unit alat berat.(DM-01)
