Hukum
Pengeroyok Sopir Angkot Ditangkap, 2 Buron, Terancam 9 Tahun Penjara


DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Buser Satreskrim Resta Ambon, Unit Reskrim Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku, berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku pengeroyokan sopir angkot, Jumat (15/7/2022). Akibatnya, para tersangka terancam 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, korban J, yakni sopir angkot dianiaya 4 tersangka, sehingga korban mengalami luka berat. Korban dianiaya, Jumat (25/7/2022) sekira pukul 03.25 WIT di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Hinipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, tepatnya di parkiran Ambon Plaza (Amplaz).
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, 2 pelaku telah ditangkap, Sabtu (16/7/2022) oleh tim gabungan yang terdiri dari Buser Satreskrim Resta Ambon, Unit Reskrim Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima.”Tersangka yang ditangkap berinisial U dan M. Sementara B dan M dalam pencarian,”bebernya.
Utomo tidak menjelaskan alasan korban dipukul. Namun, dia menegaskan, kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.”Modus operandi adalah, para tersangka secara bersama – sama melakukan kekerasan dengan cara melakukan pemukulan berulang kali menggunakan benda berupa batu dan kepalan tangan yang mengenai ke arah kepala dan tubuh korban sehingga korban mengalami luka berat dan hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,”paparnya.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kepala kiri belakang, dengan ukuran panjang 15 cm dan lebar 5 cm, luka robek pada kelopak mata kiri, dgn ukuran panjang 8 cm dan lebar 3 cm, luka robek pada pelipis mata kanan, dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm, luka robek pada leher bagian atas, dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 1 cm, dan luka memar di sekitar tubuh.(DM-01)
