Connect with us

Ragam

Pengungsi Pelauw Kembali Kepung Dewan, Ini Penjelasan Ketua Umum AMHW

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Pengungsi Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mendatangi DPRD Provinsi Maluku. Apakah korban pengusiran terkait persoalan adat ini belum menggelar aksi ?

Ketua Umum Angkatan Muda Hetuhaha Waelapia Pelauw (AMHW-Pelauw) Erdy Tualepe mengatakan, pihaknya tidak menggelar aksi demi di lembaga politik itu. “Jadi kaki bukan demo di gedung dewan. Tapi menghadiri pertemuan ketua komisi,ketua fraksi dan pimpinan dewan,”Kata Tualepe, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (13/12/2021).

Soal, ratusan pengungsi penuhi kantor dewan, dia mengaku.”Kehadiran warga (pengungsi) mengawal dan memberikan dukungan kepada tim negosiator. Pertemuan ini tindaklanjut dari aksi demo kemarin. Prinsipnya kami berharap pemerintahan menjalankan amanat UU penanganan konflik sosial. Jadi jika kita inteligensi ke Pelauw sesuai regulasi yang ada,”harapnya.

Sebagaimana di beritakan sebelumnua, ratusan pengungsi Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, menduduki kantor DPRD Provinsi Maluku. Mereka mendatangi lembaga politik itu, setelah belum ada upaya dari pemerintah untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya.

Pantauan DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (9/12/2021) usai melakukan aksi di halaman Kantor DPRD Provinsi Maluku, sekira pukul 14.30 WIT mereka masuk di lobi para wakil rakyat berkantor itu untuk duduk, bahkan ada yang tidur.”Kami duduki lembaga ini sampai aspirasi kami, yakni pulang ke daerah asal kami dipenuhi,”Kata sejumlah pengungsi Pelauw, kepada awak media, Kamis (9/12/2021).

Mereka saat ini tengah mengungsi didesa-desa tetangga di Pelauw, dan sejumlah daerah lain termasuk mengungsi di Kota Ambon.

Sekedar tahu, konflik Pelauw terjadi 12 Februari 2012 lalu telah meluluhlantakan desa itu. Akibatnya, kurang lebih 300 rumah terbakar, 6 korban jiwa dan bahkan ribuan orang mengungsi yang terdiri dari anak-anak, perempuan dan lanjut usia. Namun, hingga saat ini memasuki 10 tahun mereka mengungsi belum ada upaya serius dari pemerintah untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya.

Lantas, apa yang menjadi penyebab mereka keluar dari desa mereka sendiri. “Sejak 1983 lalu terjadi perubahan adat oleh Raja Pelauw, Abdul Basir Latuconsina. Beliau saat itu pakai anggota Koramil dan Polsek Pulau Haruku dan staf LKMD intimidasi warga harus ikut perubahan adat,”tutur Malikdin Salampessy, salah satu masyarakat Pelauw, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (9/12/2021).

Namun, mereka bersikukuh tetap menolak karena adat tersebut dari leluhur dan turun temurun. Bahkan ada warga yang mendapat perlakukan fisik.” Kita harus ikut para leluhur. Contoh, Puasa penetapan 1 Muharram, yakni mengatur puasa kapan, haji kapan. Haji bukan di Mekah, tapi lakukan Kurban. Kami diusir dan diintimidasi. Bahkan ada yang ditendang habis-habisan,”bebernya.

Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya tetap menduduki gedung DPRD Provinsi Maluku, hingga tuntutan mereka kembali ke daerah asalnya di Pelauw.”Kami harus kembali ke desa asal kami. Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan DPRD Maluku, segera memulangkan kami. Kalau tidak kami tetap menduduki gedung dewan ini,”tandasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *