Hukum
Ini Penjelasan Kepala Bappeda KKT Soal “Kisruh” Rp 9,3 Miliar

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Utha Kabalmay, memenuhi panggilan penyidik Polres KKT, Jumat (13/8/2021).
Dia diperiksa terkait aliran dana Rp 9,3 Miliar ke Polres setempat. Ini setelah rapat Badan anggaran DPRD KKT bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, terkait anggaran Covid-19 dan belanja tak terduga ke Polres KKT, rp 9,3 Miliar yang sempat heboh.
Kabalmay mengaku, baru saja memenuhi panggilan Polres KKT untuk klarifikasi perencanaan dan penggunaan dana covid-19 tahun anggaran 2020.”Sebagai Kepala Bappeda yang juga termasuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah tentu siap bertanggungjawab terkait perencanaan anggaran penanganan covid-19 tahun 2020,”Kata Kabalmay, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (13/8/2021).
Mantan Kepala Bapeda Kabupaten Maluku Barat Daya ini mengaku, semua dokumen terkait dengan perencanaan dana Covid-19 tahun 2020 yang sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 05 Tahun 2020, Perbup Bomor 15 Tahun 2020, Perbup Nomor 22 Tahun 2020 dan Perda Nomor 02 Tahun 2020, sudah diserahkan dan dijelaskan kepada penyidik.
“Bahwa dalam berita acara pemeriksaan secara tegas saya sampaikan bahwa dari sisi perencanaan tidak ada alokasi anggaran secara khusus yg diperuntukan untuk Polres KKT sebesar Rp 9,3 Miliar. Yang ada hanya anggaran sebesar Rp 175,3 juta dialokasikan ke gugus tugas bidang Pusdalops dan telah di SPJ kan sebesar Rp 173,8 juta dan sisahnya sebesar Rp Rp 1,5 juta di STS,”paparnya.
Selanjutnya berdasarkan data register SP2D Belanja Tidak Terduga yang diterimanya dari BPKAD total Dana covid-19 yang terealisir di tahun 2020 sebesar Rp 17 miliar, dimana dalam rincian pencairannya juga tidak tertera disana nama penerima Polres KKT, tetapi nama SKPD teknis pengelola Dana covid-19 sesuai dengan perencanaan anggarannya.
“Untuk itu saya berharap kita semua tetap tenang dan berikan kesempatan kepada pihak penyidik untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan yang sementara berjalan, sesuai ketentuan yg berlaku,”ingatnya.
“Orang biasanya lebih merasa yakin dengan berbagai alasan yang ditemukannya sendiri dari pada alasan yang ditemukan oleh orang lain. Belajar berpikir positif dalam menanggapi berbagai persoalan biar imun kita tetap terjaga dalam masa pandemi covid-19 ini,” Harap Kabalmay.(DM-01)
