Hukum
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi, PF : Dukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

AMBON,DM.COM,-Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, menghadiri panggilan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan memberi keterangan di kantor Kejati Maluku, Kamis (30/5/2024).
Usai dimintai keterangan, Fatlolon yang akrab disapa PF tidak menemui wartawan, ketika dikonfirmasI via Whatshap menyebutkan beberapa point penting sebagai berikut.
Bahwa sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum sangat menghargai dan menghormati undangan Pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar, tidak benar kalau PF mangkir, karena PF mengirim surat resmi kepada Kejaksaan untuk meminta dijadwalkan ulang karena sedang diluar daerah.
Selanjutnya tentang substansi keterangan yang diminta bukanlah ranah PF untuk menjelaskan ke publik.”Yang pasti saya kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya sesuai fakta dan yang diketahui saja,”kata PF.
Sementara itu, informasi yang diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, PF hanya dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Setda KKT dan penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi.”Hanya dimintai keterangan sebagai saksi,,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (30/5/2024).
Padahal, ingat dia, PF tidak terbukti terlibat dalam dua tindak pidana korupsi tersebut.”Memang kepentingan politik dan kepentingan pihak tertentu lebih dominan ketimbang hukum. Maklum menjelang Pilkada KKT. PF khan paling berpeluang kembali terpilih pimpin KKT. Makanya, terus digoyang” sebutnya.
Dia juga mengaku, PF tidak terpengaruh dengan pemeriksaan. Buktinya, sebut dia, usai pemeriksaan PF langsung berangkat ke Jakarta.”Informasinya, PF ada jadwal rapat dengan beberapa pimpinan partai di Jakarta,” sebutnya.
Terpisah, salah satu aktivis anti korupsi, Jan Sariwating mengatakan, sesuai fakta persidangan PF tidak terbukti, apalagi perkara tersebut masih dalam tahap persidangan yang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, namun, kesal dia, PF sengaja terus diusik.”Kita memang konsern terhadap tindak pidana korupsi. Tapi, masak orang tidak terbukti terus di periksa seolah-olah terbukti,”ingat Sariwating, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (30/5/2024).
Untuk itu, dia berharap, Kejari KKT segera menghentikan pemeriksaan terhadap PF, karena tidak terbukti menyalahgunakan uang negara.”Jangan terpangaruh dengan desakan segelintir orang yang dengan kepentingan tertentu,”tudingnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat Tanimbar agar tidak mudah terpancing dengan pemberitaan oleh beberapa media yang dinilai sangat tendensius dan tidak berimbang.(DM-04)
