Pemkot Ambon
Perbaiki Opini BPK, Pj Walikota Ambon : Kita Lakukan Penataan Aset
AMBON,DM.COM,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bertekad memperbaiki opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Salah satunya, melakukan penataan aset di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tahun sebelumnya, Pemkot meraih opini Disclaimer dari BPK. Untuk itu, aset yang menjadi penyebab Disclaimer akan dilakukan penataan.
Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena mengaku, upaya meningkatkan status atau opini BPK, dirinya minta kepada seluruh pimpinan OPD dan jajaran melakukan penataan aset pada masing-masing OPD.
“Penataan aset daerah menjadi fokus penataan karena dari segi administrasi keuangan cukup baik, tetapi dari segi pembukuan dan pembuktian harus mendapat perhatian, terutama terhadap aset,”kata Pj Walikota, pekan kemarin.
Pj Walikota mengakui, aset yang sudah lama tidak ditemukan atau susah ditelusuri dan dicari segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan.
“Kita perbaiki supaya tidak menjadi catatan yang terus berulang-berulang dalam setiap kali pemeriksaan oleh BPK, ”sebutnya.
Dia mengakui kendala yang terjadi selama ini aparatur pemerintah tidak pernah melaporkan aset setiap OPD untuk didata sebagai aset daerah.
“Tidak sinkron administrasi keuangan dan data aset menjadi salah satu faktor Kota Ambon sampai saat ini masih meraih opini disclaimer dari BPK Perwakilan Maluku,” katanya.
Menata aset, katanya, tidak mudah karena aset di Kota Ambon pascakonflik banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibutuhkan kerja keras untuk penelusuran.
Hal ini membutuhkan kerja keras aparatur dalam menelusuri aset Pemerintah Kota Ambon. Konflik sosial telah mengakibatkan banyak aset yang rusak, hilang,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan penertiban dan mengambil alih aset yang selama ini dikuasai pihak lain, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah aset yang diambil alih Pemkot Ambon di antaranya lahan pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang benar (apraisal).
Selain itu, lahan Pemkot di Desa Nania dan kawasan Pulo Gangsa yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk Hak Guna Bagunan (HGB) , setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.(DM-01)