Hukum
Perintah Kapolri, 13 Preman Ditangkap Polresta Pulau Ambon

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menangkap preman yang beraksi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jakarta, berlanjut di Kota Ambon. Buktinya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan operasi penertiban premanisme dengan menjaring belasan pelaku.
Mereka diduga melakukan aksi pemalakan, juru parkir liar dan pungli di kompleks terminal maupun pasar Mardika Ambon.
“Sebanyak 13 orang yang diamankan saat operasi premanisme yang melibatkan Unit Opsnal dan Umnit Inafis Polresta Ambon dipimpin Ipda Hendrigo,” kata Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda I Leatemia, kepada awak media, Minggu (13/6/2021).
Dia mengaku, operasi ini dilaksanakan menyusul instruksi Kapolri kepada seluruh Polda di Indonesia untuk memberantas aksi premanisme.
Untuk itu, sejak Jumat (11/6) hingga saat ini, Satreskrim Polresta Ambon gencar melakukan operasi tersebut secara rutin dan telah mengamankan sedikitnya 13 orang pelaku.
Saat dilakukan operasi di kompleks terminal maupun pasar Mardika Ambon, polisi mendapati ada oknum warga yang melakukan aksi pungli atau pemalakan terhadap sopir-sopir angkot di dalam terminal.
Mereka yang diringkus adalah Ipl, FT, FM, MT, RT, ST, DES, PM, RY, SWT, HS, RS, dan YP.
Selanjutnya para preman tersebut diamankan dan diangkut menuju Mapolresta Ambon guna dilakukan pendataan serta diinterogasi oleh Unit Inafis.
Ternyata sebagian besar diantara mereka tidak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap.
Aksi pemalakan terhadap sopir angkot bervariasi Rp 1000 hingga Rp2000 per mobil yang sedang mencari penumpang.(DM-01)
