Hukum
Pernah Diperiksa, KPK Segera Umumkan Tersangka di Maluku
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat segera melakukan ekspos sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di tangani lembaga Anti Rasuah itu. Sebab, kehadiran KPK di Maluku, tidak melakukan penindakan dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi memang kehadiran kami ke Maluku tidak dalam penindakan. Ini pertanyaan dimana-mana bagaimana kasus ini dan kasus itu. Jadi kami sekarang tidak dalam fungsi penindakan,”kata Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, ketika memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/11/2021).
Pernyataan Ghufron sekaligus menjawab pertanyaan awak media soal kehadiran KPK di Kota Ambon, melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi termasuk sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK.
Kendati begitu, dia menegaskan, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Maluku yang pernah ditangani pihaknya akan ekspos di KPK.” Nanti di Jakarta baru kami umumkan setelah ekspos. Jadi kami akan jelaskan nantinya soal informasi yang berkembang. Jadi kami disini bukan dalam penindakan,”ingatnya.
Selain itu, terkait pencegahan korupsi di Maluku, Ghufron menuturkan, koordinasi bagi penyelenggara dengan bupati walikota di Maluku, untuk menyatukan visi yang sama memajukan daerahnya. “Nah, tidak terjadi korupsi kalau visinya sama,”tegasnya.
Intinya, lanjut dia, pihaknya lakukan
kooridnasi agar Gubernur Maluku lakukan pelayanan publik. “DPRD lakukan apa. Begitu dengan Kejaksaan dan Kepolisian agar melakukan visi dan misi Gubernur sampai bupati dan Walikota, sebagaimana dikampanyekan saat Pilkada untuk memajukan dan mensejahterakan daerah masing-masing,”paparnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan koordinasi dan supervisi kepada Kepolisian dan Kejaksaan. “Dan juga BPKP. Dan juga koordinasi dan supervisi agar supaya visinya sama. Ini agar aparat melahirkan keadilan di Maluku. Kemudian organizing dan restmen jalan sehingga tidak tumpang tindih dalam penanganan perkara,”jelasnya.
Begitu juga BPKP juga melakukan pengawasan internal dan juga melakukan perhitungan kerugian negara kalau ada. (DM-02)