Ragam
Perpres Miras Bawa “Berkah” Bagi Warga MBD, Yeremias : Kita Sambut Gembira

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Presiden Jokowi, menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol untuk empat provinsi. Keempat Provinsi itu diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III Perpres tersebut.
Tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran IIIPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
“Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yeremias, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (28/2).
Sebelumnya, ujar dia, telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.
Tetapi, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 UU Penanaman Modal tersebut dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
DAMPAK BAGI WARGA MBD
Dengan terbitnya Perpres yang mengatur Miras itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku Barat Daya-Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sangat menyambut baik.”Memang Maluku tidak masuk. Tapi salah satu provinsi yang diperbolehkan, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama ini khan warga MBD khususnya warga Letti dan Kisar, bawa minuman tradisional jenis Sopi di jual di Kota Kupang ibukota NTT,”jelasnya.
Dia mengaku, NTT selama ini memproduksi dan memasarkan miuman lokal Shopia. Kata dia, sopi dari MBD dipasarkan di Kupang untuk dikelola menjadi Shopia.”Jadi kita sambut gembira. Jadi memang selama ini sebagai wakil rakyat dari dapil VII (MBD-KKT), selalu membantu warga MBD khususnya Letti dan Kisar memberikan kelonggaran bawa Sopi ke Kupang,”tuturnya.
Dikatakan, Sopi yang diangkut ke Kupang, sekitar 7 sampai 8 ton. Ketika itu, terang dia, saat Kepala UPT Pelabuhan Wonreli, Jhon Paliama, masih menjabat agar koordinasi Sopi diangkut ke Kupang. “Akibatnya kapal penumpang ke Kupang, angkut Sopi dalam jumlah banyak,”terangnya.
Dia mengakui, Maluku tidak disebut dalam Perpres itu, tapi berdampak positif bagi warga MBD memasarkan Sopi ke Kupang. Dia juga berharap, warga yang hendak memasarkan Sopi ke Kupang, dapat bekerja sama dengan Anak Buah Kapal (ABK).”Dengan begitu warga MBD leluasa bawa Sopi ke sana. Karena kapal yang kami minta bantu layari MBD ke Kupang sudah jalan. Ini kesempatan warga dapat meningkatkan ekonomi keluarga,”tegasnya.
Soal harapan kepada Pemerintah Provinsi Maluku, agar regulasi yang sama ikut berpihak bagi Maluku, mantan Ketua Komisi II DPRD Maluku ini mengatakan.”Semua tergantung niat Pemda Maluku. Kita tetap bersuara. Kami memang sudah pernah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang minuman tradisional. Tapi kita usul ke Kemendagri ditolak,”sebutnya.
Namun, ingat dia, lahirnya Perpres ini dapat membawa angin segar bagi masyarakat, sehingga dapat direspon oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. “Itu harapan kita, sehingga minuman lokal ini dapat di produksi terus oleh masyarakat. Sehingga ada kepastian hukum. Ini agar masyarakat tidak usah kuatir, sehingga sebagai anggota dewan, sangat bergembira lahirnya Perpres ini,”ujarnya.
Dia juga menambahkan, lahirnya Perpres menandakan keberpihakan pemerintah pusat di daerah-daerah. “Salah satunya di MBD dan KKT. Kita harus mengawal kepentingan mereka dengan mengembangkan potensi sumber daya alamnya untuk peningkatan ekonomi keluarga,”pungkasnya.(DM-01)
