Connect with us

Ragam

Pertimbangan Politis “Menggorogoti” Birokrasi MBD

Published

on

Oleh :
Andre Pera
(Mahasiswa Hukum PSKDU Unpatti)

BEBERAPA hari-hari belakangan ini, publik Maluku Barat Daya di kejutkan dengan sistem birokrasi di lingkup pemeritahan Maluku Barat Daya, secara faktual nya seorang birokrat dengan jabatan struktural di tingkat pemerintah daerah yakni kepala dinas, pelaksana tugas semenatara di dua sampai tiga instansi pemerintah.

Hal ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip good govenance, dan reformasi birokrasi. Sebab untuk jabatan struktural pemerintahan daerah, kesannya tidak di pertimbangkan profesionalitas integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas, tapi lebih kepada pertimbangan politik yang berimpilkasi kepada pelayanan publik dan manangement yang berorientasi pada birokasi yang kotor, dan konspirasi para elit.

Dalam mengukur keberhasilan birokrasi pemerintahan Maluku Barat Daya, tidak bisa melupakan prinsip-prinsip good governance yakni, partisipasi, rule of low, transparansi, responsive, konsensi orientasi, kesetaraan, akuntabilitas, efesien dan efektif.

Dari prinsip-prinsip good governance di atas, dapat mengambil kesimpulan, bahwa pelayanan publik dan manangament birokrasi belum berjalan dengan baik, misalnya.

  1. Dinas pendidikan mendapatkan kritikan publik mengenai dengan SK pegawai kontrak daerah tahun 2022.
  2. Dinas BPBD MBD, di kriktik oleh masyarakat karena lambat menangulani korban gemba bumi.
  3. Dinas sosial, tidak pernah melakukan sosialisasi, pemeberdayaan kepada perempuan dan anak.

Tentu yang kompetensi dalam menetapkan, jabatan struktural adalah pemerintah daerah, namun, melalui test/ujian, toh tapi kenapa tidak dibuka ujian nya? Padahal ada aparat sipil negara(ASN) yang golongan/pangkat, pengalaman, kredibilitas, persona skil yang bisa di percayakan memimpin instansi pemerintahan.(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *