Ragam
Pilkada Buru Usai, Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif




AMBON,DM.COM,-Pilkada Kabupaten Buru, telah usai, setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Sabtu (5/4/2025).
Berakhirnya, pesta demokrasi lokal lima tahunan itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, didesak segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru.
Sebab, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif yang diduga dilakukan sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, sudah terhenti sejak 2023 lalu.
Korps Adikyaksa selalu berdalih kalau dugaan tipikor SPPD fiktif tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 miliar itu, dihentikan karena Besan maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dan calon Bupati Buru, pada pemilu legislatif dan Pilkada 2024 lalu.
Untuk itu, Kejari didesak segera melakukan pemeriksaab dan menetapkan tersangka. Hal ini dilakukan, agar masyarakat bisa mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam pusaran dugaan tipikor SPPD fiktif.
“Kita minta Kejari Buru segera tetapkan kasus SPPD Fiktif yang diduga menyeret Amustofa Besan, dan sejumlah pejabat lainnya di Buru, ini permintaan rakyat, sehingga kepastian hukum dalam perkara ini bisa diketahui masyarakat,” ungkap Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, Kejari Buru harus konsisten dalam rangka melakukan penyidikan, sebab, kepastian perkara ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Jadi karena sudah naik penyidikan, sehingga kita minta jaksa segera tuntaskan. Tidak boleh Kejari Buru lama-lama,” imbuhnya.
Kata dia, beberapa waktu lalu, jaksa belum bisa menggelar pemeriksaan lanjutan karena berkaitan dengan PSU di Pilkada Buru, dan karena sudah selesai di gelar pada 5 April 2025 kemarin, maka saatnya penyidik mulai agenda penetapan tersangka.
“Kita butuh janji Kejari Buru dalam rangka penetapan tersangka di kasus ini, itu saja permintaan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, terus menjadi isu hangat dan atensi masyarakat luas, lebih khusus pihak-pihak penegak hukum salah satunya kalangan praktisi hukum di Maluku.
Menurut praktisi hukum Fery Latuperissa SH, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Pemerintah Kabupaten Buru, tahun anggaran 2019-2022, sudah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, beberapa tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada titik terang, padahal status kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Pada prinsipnya kalau kasus naik penyidikan, maka jaksa sudah menemukan alat bukti secara terang benderang di situ, siapa-siapa terlibat, sudah ada bukti yang dikantongi jaksa di sana, nah, perlu kita tegaskan lagi, bahwa harusnya Kejari Buru sudah menetapkan tersangka di kasus ini,” ungkap Latupeirissa, kepada wartawan di Ambon, Kamis, (6/3).
Sebelumnya diberitakan, mantan wakil bupati Buru, Amustofa Besan, nasibnya belum aman, karena bakal terjegal dalam pusaran kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemerintah Kabupaten Buru, tahun anggaran 2019-2022.
Hal ini diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buru, resmi menaikan status kasus SPPD fiktif tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, usai memeriksa sejumlah saksi, termasuk Amustofa Besan, yang diperiksa dalam kapasitas selaku wakil Bupati Buru periode lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat (Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy SH. MH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Iya, jadi benar, kasus itu sudah diperiksa 12 saksi, dan telah dinaikan statusnya ke penyidikan. Untuk pemeriksaan terhadap pak Mustofa pun sudah dilakukan,”ungkap Ardy, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat,(28/2).
Menurutnya, proses penyidikan untuk perkara SPPD fiktif normatifnya tetap berjalan, hanya saja karena yang bersangkutan sedang mengikuti tahapan Pilkada atau peserta Pilkada sehingga prosesnya masih ditangguhkan.
“Jadi yang bersangkutan juga karena sedang gugat MK, dan proses Pilkada masih berlangsung di sana (PSU Pilkada Buru), jadi memang progresnya belum jalan, bisa saja habis Pilkada baru penyidik intens lagi proses pemeriksaan,” tandas Ardy.
Data yang di himpun media ini, kasus SPPD fiktif di Pemda Buru tahun anggaran 2019-2022, ini ditangani Kejari Buru.
Pasca menerima laporan masyarakat, tim korps adhyaksa berbaju cokelat itu bergerak cepat dengan melakukan rangkaian penyelidikan, di dalamnya pengumpulan bahan dan keterangan.
Karena bukti dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, senilai Rp.2,5 miliar ini menguat, penyidik resmi menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak tahun 2023 lalu.(DM-01)
