Connect with us

Hukum

Pj Bupati KKT & Oknum DPRD Diduga “Main Mata” Bayar UP3, KPK-Jaksa Diminta Usut

Published

on

AMBON,DM.COM,-Ditengah kebutuhan anggaran yang meningkat untuk peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Penjabat (Pj) Bupati KKT, Pieterson Rangkoratat dan sejumlah oknum anggota DPRD setempat diduga “main mata” meloloskan anggaran dengan nilai fantastis untuk membayar Hutang Pihak Ketiga (UP3).

Menariknya, UP3 yang dibayarkan bernilai fantastis, yakni sebanyak Rp 30 miliar, kepada salah satu pengusaha berinisial AT yang konon berpengaruh didaerah itu bersama sejumlah pengusaha lainya..

Sumber DINAMIKAMALUKU.COM dari Kota Saumlaki, ibukota KKT mengaku, awalnya sesuai dengan hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah daerah bahwa dalam batang tubuh APBD 2024 telah di sepakati dan di setujui untuk di anggarkan UP3 sejumlah Rp 3 Milyar untuk nantinya membayar beban UPK.

” Itu pun bukan di peruntukan kepada satu orang saja, tetapi kepada pihak-pihak lain juga. Tapi saat kemarin pada pembahasan antara Pemda dan DPRD, dalam hal ini pemerintah daerah memasukan penambahan anggaran sebesar Rp 27 Milyar dan membengkak menjadi Rp 30 Milyar, hanya untuk membayar HPK kepada salah satu pengusaha berinisial AT,”sebutnya, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (9/3/2024).

Kebijakan Pemda KKT yang diduga didalangi Pj Bupati KKT itu sejumlah oknum anggota DPRD, salah satu anggota dwwan setempat menolak untuk tidak menerima dokumen tersebut. Salah satunya, adalah srikandi hebat yang selama ini selalu vokal menyuarakan kepentingan masyarakat, yakni Apolonia Laratmase,

“Ibu Laratmase, sempat menolak rancangan yang di sodorkan Pemda. Beliau dan beberapa koleganya meminta agar di kembalikan dan dirubah sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemda dan DPRD,”sebutnya.

Namun, fatalnya apa yang di suarakan oleh Laratmase, tidak diindahkan malah saat di masukan kembali rancangan tersebut ternyata angka UP3, Rp 30 Miliar dan tidak berubah. “Ada apa dengan Pj Bupati dan oknum oknum DPRD di KKT,”tanya dia.

Terpisah, salah satu tokoh Muda KKT, Yonas Angwarmas meminta KPK secepatnya turun tangan menangani masalah HPK ini karena diduga kuat ada keterlibatan Pj Bupati dan oknum-oknum anggota DPRD KKT yang sengaja memainkan hal ini dan membuat sampai saat ini APBD 2024 belum juga di sahkan.

“Semua ini di lakukan hanya untuk bertujuan menyengsarahkan masyarakat Tanimbar dan lebih memperkaya sala satu pengusaha. Pertanyaannya apakah pembayaran HPK yang ada sudah sesuai aturan dan mekanisme?.Karena setahu saya saat KPK dalam hal ini bapak Dian Patria mengunjungi kepulauan Tanimbar beberapa waktu, beliau dengan lantang mengatakan bahwa jangan sampai terjadi Means Rea, dalam pembayaran UP3 ini dan sampai itu terjadi maka pasti di Pidana,”ingatnya kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (9/3/2024)

Angwarmas pun menduga ada keterlibatan Pj Bupati KKT dan Oknum Oknum Anggota DPRD yang sudah merancang hal ini, karena dalam rancangan APBD 2024 yang sudah di sepakati bersama antara DPRD dan Pemda KKT itu tidak di anggarkan pembayaran UP3 sebesar Rp 30 Miliar “Jika ini terjadi maka wajib hukumnya pihak KPK maupun Kejaksaan Tinggi Maluku harus turun langsung untuk menangani persoalan ini,”tegasnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta atensi Menteri Dalam Negeri agar turun tangan mengatasi berbagai prrsoalan termaauk pembayaran UP3 yang tidak sesuai mekanisme.” Yang paling bertanggung jawab adalah Pejabat KKT saat ini, agar beliau secepatnya di proses dan di copot dari jabatannya, karena beliau yang paling bertanggung jawab,”pungkasnya.

Terpisah, Pj Bupati KKT, Piterson Rangkoratat, ketika di hubungi via aplikasi Whatshap, terkait kebijakannya bersama sejumlah anggota dewan menaikan UP3 diluar kewajaran, tidak merespon panggilan DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (8/3/2024).(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *