Pemkab Malteng
Pj Bupati Malteng Minta Perketat Pengawasan Terhadap WNA

AMBON,DM.COM,-Kehadiran Warga Negara Asing (WNA) melakukan kunjungan wisata maupun keperluan lain, tentu sangat dibutuhkan dan tidak dilarang, sepanjang mereka memenuhi persyaratan. Meski begitu mesti diantisipasi dampak negatif dari kehadiran orang asing di satu daerah.
Untuk itu, kehadiran WNA perlu dilakukan pengawasan antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar mereka tidak melanggar aturan dan keamanan mereka terjamin selama berada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Ini tercermin ketika digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TPOA) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon di Maluku Tengah, Jumat (11/7/2024).
Sambutan Penjabat (Bupati) Malteng, Rakib Sahubawa, ketika dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Malteng, Silviana Mattemmu, mewakili Pj Bupati Malteng membuka kegiatan terdebut mengatalan, sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,”kata Pj Bupati, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (13/7/2024).
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendukung penuh kerja-kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon yang berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait dalam memantau keberadan orang asing di Maluku Tengah melalui Tim Pora yang dibentuk di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
Pemerintah Maluku Tengah berharap agar di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing.
Sementara itu, Raden Indra Iskandarsyah kepala Kantor Kelas I TPI Ambon mengatakan, saat ini jumlah Orang Asing pemegang Izin Tinggal aktif yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Maluku tengah adalah sebanyak 42 Orang Asing terdiri dari 38 Orang Asing pemegang ITAS.
Perkembangan ini juga menjadi daya tarik tersendiri bagi Orang Asing dengan berbagai maksud dan tujuan datang ke wilayah Kabupaten Maluku tengah seperti penanaman modal, pendidikan, menjadi tenaga ahli, penyatuan keluarga, dan lain sebagainya.
“Kita sebagai aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum lainnya harus sadar bahwa selain dampak positif juga terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia,”terangnya.
Akan tetapi lanjut Raden, semua pihak tidak boleh menutup diri dari trend pemberian kemudahan perlintasan manusia hanya karena ketakutan kita terhadap dampak negatif yang mungkin ditimbulkannya. Melainkan kita harus lebih termotivasi untuk terus berinovasi dan bersinergi dalam melakukan pengawasan Orang Asing secara terkoordinasi, tidak berjalan sendiri-sendiri,”pungkasnya.(DM-04)
