Hukum
Pj Walikota Diminta Patuhi Putusan PTUN Batalkan Pengangkatan Kades Waiheru

AMBON,DM.COM,-Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena,
didesak segera membatalkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, karena sudah dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Kuasa hukum para penggugat, Muslim Abubakar, melalui rilis yang diterima yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (11/10/2023) menuturkan, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah mengelurkan penetapan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor196 / B / 2022 / PT. TUN.MKS. Tanggal 6 Desember 2022 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, No. 17 / G/2022 / PTUN.ABN, tanggal 13 Oktober 2022 yang dimohonkan oleh Kardin Laucu, Dkk.
Sebelumnya, kata Abubakar, Kardin La Ucu, dkk telah mengajukan gugatan melawan Walikota Ambon atas Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 319 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala Masa jabatan 2022-2028 atas nama Usman Ely, tertanggal 18 April 2022 dan terhadap gugatan tersebut Kardin La Ucu Dkk telah menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap /Inkraht sebagaimana surat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 17/PEN.INKRAHT/2022/PTUN.ABN tertanggal 18 Januari 2023 yang dikirim kepada Walikota Ambon.
Akan tetapi, lanjut Abubakar, sampai dengan saat ini Pj Walikota Ambon tidak tunduk dan menjalankan putusan tersebut sebagaimana faktanya Kepala Desa Waiheru yang dijabat saat ini Usman Ely, dan saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala Desa Waiheru, padahal para penggugat Kardin La Ucu Dkk juga telah mengajukan surat permohonan tindak lanjut putusan kepada Pejabat Walikota Ambon, namun lagi-lagi permohonan Kardin La Ucu Dkk tidak juga ditanggapi oleh Penjabat Walikota Ambon.
“Maka atas dasar tidak ditanggapinya surat oleh Walikota Ambon selanjutnya Kardin La Ucu Dkk mencari keadilan dan menempuh upaya eksekusi ke Kepengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan pengajuan eksekusi tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, telah memanggil para pihak yaitu Pejabat Walikota Ambon yang di wakili oleh Biro Hukum Pemkot Ambon dan kuasa hukum Kardin Laucu, Dkk, namun Walikota Ambon juga sama sekali tidak mentaati Putusan Pengadilan tersebut,” jelasnya.
Karena Pj Walikota Ambon tidak taati putusan itu, lanjut Abubakar,Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah mengelurkan penetapan eksekusi dengan penetapan Nomor 17/G/2022/PTUN.ABN tertanggal 29 september 2023 yang pada amarnya memerintahkan kepada tergugat (Wali Kota Ambon) dan tergugat II intervensi (Usman Ely) untuk melaksanakan keputusan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 17/G/2022/PTUN.ABN yang telah berkekuatan hukum tetap /Inkracht van gewisjde dan atas penetapan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon juga telah mengirim surat langsung kepada Wali Kota Ambon Nomor 370 /PTUN.W8.TUN4/H.01.01/IX/2023 tertanggal 29 September 2023 yang mewajibkan Walikota Ambon untuk mentaati dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon 17/G/2022/Ptun.Abn tanggal 13 Oktober 2022.
“Saya mengharapkan agar Pj Walikota Ambon mentaati Penetapan eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon untuk membatalkan dan mencabut Keputusan Walikota Ambon Nomor 319 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala Masa jabatan 2022 – 2028 atas nama Usman Ely , tertanggal 18 April 2022 sebagaimana surat penetapan ekekusi dan surat pengewasan eksekusi yang telah diterima oleh Pj Walikota Ambon,”tutup Abubakar.(DM-02)