Connect with us

Pemkot Ambon

PKL Masih Bandel, Walikota Ambon : Sita Dagangan Mereka !!

Published

on

AMBON,DM.COM,-Meski beberapa kali ditertibkan, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Mardika, masih saja membandel berjualan diluar gedung Pasar Mardika dan diatas trotoar.

Menyikapi PKL bandel, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap para pedagang yang membandel dan terus melanggar aturan penataan kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kata Wattimena, telah menempuh berbagai pendekatan persuasif dan humanis, namun tantangan terbesar masih terletak pada rendahnya kesadaran para pedagang.

“Penataan sudah kami lakukan dengan berbagai imbauan dan ajakan. Tapi mulai minggu ini, kami tidak lagi mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif, tapi langsung represif,” ujar Wattimena kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa, (10/5/2025).

Ia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas sesuai peraturan daerah.

Penindakan itu meliputi penyitaan barang dagangan pedagang yang berjualan di trotoar, badan jalan, atau lokasi lain yang dilarang. “Barang dagangan yang disita tidak akan dikembalikan. Bahkan akan kami buang,” tegasnya.

Wattimena menilai ketegasan ini penting agar para pedagang turut menghargai upaya Pemerintah Kota dalam menata wajah Ambon. Ia mengaku telah memberi kesempatan berkali-kali, namun tetap diabaikan.

“Saya sudah bilang, kalau tidak mau ikut aturan, jangan tinggal di Ambon. Kota ini sedang kita perbaiki bersama, jangan malah dihambat,” katanya.

Langkah ini, lanjut dia, juga diambil mengingat keterbatasan anggaran dan sumber daya yang dimiliki pemerintah. “Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Tidak ada lagi kompromi,” ujar Wattimena.

Ia menekankan, dasar hukum penindakan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Perda Tantribum), yang melarang segala bentuk aktivitas jual-beli di luar area pasar resmi.

“Berjualan itu di tempat yang sudah disediakan. Bukan di badan jalan atau trotoar,” pungkasnya. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *