Hukum
PN Saumlaki Pastikan Permudah Suket Bebas Pidana Para Bacaleg di KKT

SAUMLAKI,DM.COM,-Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tri Wahyudi, SH, MH menyatakan, pihaknya berkomitmen permudah urusan Surat Keterangan Bebas Pidana bagi para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).
Salah satu kelengkapan administrasi Bacaleg misalnya, harus kantongi Suket Bebas Pidana. PN Saumlaki sudah sangat siap memperlancar proses dimaksud. Sebab kami terbiasa setiap 5 tahunan membantu pésta demokrasi, khususnya Pemilu Legislatif, ungkap Tri di ruang tamu Kantor PN Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jumat (28/04/2023).
“Kami siapkan staf dan sarana prasarana. Bila kurang, PN Saumlaki akan tambah personil dan peralatan. Bagi Bacaleg, apabila sudah memenuhi persyaratan yang kami minta, silahkan ajukan saja. Bisa secara kolektif partai atau perorangan”, terangnya.
Persyaratan telah disiapkan untuk diisi dan dilengkapi. Selain identitas pribadi, dokumen pendukung lainnya yakni, foto kopi KTP, SKCK dari Kepolisian, Ijazah Terakhir serta foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, jelas Tri.
Kami siapkan staf dan sarana prasarana. Bila kurang, personil dan peralatan akan ditambah. Bagi Bacaleg yang sudah melengkapi persyaratan, silahkan ajukan permohonan SuKet. Permohonan dapat dilakukan partai secara kolektif atau perorangan, ujarnya.
PN Saumlaki akan terbitkan Surat Keterangan Pengadilan secara acak, sesuai daftar antrian. Silahkan partai atau pribadi Bacaleg ajukan permohonan. Yang sudah memenuhi syarat akan diproses.
Kabupaten Maluku Barat Daya yang masih dalam wilayah PN Saumlaki, agak kesulitan. Menurut Tri, pengajuan SuKet Bebas Pidana bisa dikuasakan. Jik perwakilan ada, buat kuasa untuk ajukan permohonan SuKet tersebut, tandasnya.(DM-04)