Connect with us

Hukum

Polda Maluku Resmi Pecat Lima Anggota Polisi, Ini Kasusnya

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sebanyak lima anggota Kepolisian, resmi dipecat dari korps Bhayangkara. Mereka yang dipecat, setelah  melakukan sejumlah pelanggaran yang merusak citra institusi Kepolisian.

Mereka yang dipecat, yakni Brigpol Pieter Antoni Matulessy, Bharatu La Gafur, Bripda Tarman Buton, Bripka Samuel  Victor, dan Briptu Vincent Selano. Matulessy dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkotika,  Gafur di pecat karena disersi atau tidak menjalankan tugas, Buton dipecat karena disersi atau tidak menjalankan tugas,  Victor dipecat karena  terlibat kasus narkotika, Selano dipecat karena kasus asusila. Menariknya, lima anggota Polisi yang dipecat selama ini berdinas di Satuan Brimob Polda Maluku. Foto kelima anggota Polisi yang dipecat dicoret dengan Spidol hitam.

Lima anggota Polisi yang dikenai sanksi Pemberhentian  Dengan Tidak Hormat (PDTH) lewat upacara yang pimpin langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif di lapangan Chr Tahapary Ambon, Rabu (7/12/2022). Hadir pada kesempatan itu Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Drs Jan Leonard de fretes, dan sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Maluku.

Kepada awak media, Kapolda menegaskan, pemecatan anggota Polisi, merupakan penegakan aturan diinternal lembaga Kepolisian yang dipimpinya. “Ini menunjukan bahwa Polri ini transparan dan akuntabel. Artinya yang baik dapat penghargaan dan yang tidak baik mendapat sanksi,”tegasnya.

Kapolda mengaku, pemecatan terhadap anggota Kepolisian yang melanggar, sangat berat baginya. “Memang surat keputusan itu kewajiban saya. Tapi semuanya lewat proses. Jadi pemberhentian dilingkungan Polri ini lewat mekanisme yang ketat dan melalui Komisi etik. Setelah itu, dirapatkan kembali dengan pertimbangan ada yang masih merigankan. Atau tidak bisa lagi, sehingga diberhentikan,”terangnya.

Kendati begitu, dia mengaku, anggota Polisi yang dipecat presentasenya kecil bila dibandingkan dengan tahun lalu. “Makanya saya berharap kedepan tidak lagi terjadi. Jadi ini presentasenya kecil bila dibandingkan dengan jumlah personil Polri di Polda Maluku, yang hampir berjumlah 8 ribu orang. Tapi itu menjadi pekerjaan  kita memanilisir pelanggaran anggota, baik itu kode etik, disiplin, bahkan pidana,”harapnya.

Orang pertama di Polda Maluku ini menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan anggota Polisi yang yakni, terkait narkotika, asusila, dan disersi.”Sebelum lakukan Pemberhwntian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kita lakukan pembinaan-pembinaan. Kadang kita sudah Bina tapi kembali lakukan pelanggaran. Jadi mau tidak mau kita harus ambil keputusan yang berat,”bebernya.

Namun, ingat dia, demi penegakan aturan di organisasi, sehingga telah dipahami oleh setiap anggota masyarakat yang hendak menjadi anggota Polri.”Kesatuan Polri ini khan ada aturan yang mengikat. Ada kewajiban-kewajiban, juga ada hak yang mereka terima. Jadi anggota yang baik mendapat penghargaan dan anggota yang tidak baik tentu mendapat sanksi,”tandasnya.(DM-01)







Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *