Connect with us

Hukum

Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya  Sita HP Pengendara Motor

Published

on

AMBON, DM. COM,-Puluhan pengendara motor yang tidak menggunakan helm jadi target operasi. Handphone mereka disita sebagai jaminan, jika tidak dilengkapi surat motor. Ternyata yang melakukan   bukan Polisi gadungan atau Polisi palsu.

Ini setelah penangkapan tersangka, F L W oleh personil Unit Buser dan  Unit Harda yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima  dan Kanit Harda, Aipda Roy Sinay terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Rabu (3/8/2022).

“Penangkapan tersangka F L W, yang melakukan  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi mengaku anggota Polisi memberhentikan sepeda motor yg dikendarai Korban, menanyakan surat-surat kendaraan, apabila Korban tidak bisa perlihatkan, tersangka mengambil HP milik korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor Kepolisian,” kata Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Jumat (6/8/2022).

Tersangka ditangkap setelah proses penyidikan dilakukan berdasarkan adanya 3  korban yang membuat Laporan Polisi,  Nomor : LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, 07 Juli 2022. Laporan Polisi No : LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku, 23 Juli 2022. Laporan Polisi No : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, 02 Agustus 2022.

“Penipuan dan atau Penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4  tahun,”jelas Moyo.

Ini bermula, setelah laporan Polisi Nomor : LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, 07 Juli 2022 dengan korban  A. F. K. S. TKP  jalan Wen Reawaruw, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, Kec. Sirimau Kota Ambon. Waktu kejadian, Kamis, 07 Juli 2022, sekira pukul 21.00 WIT

Laporan Polisi Nomor  : LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku,  23 Juli 2022,
Korban : S. L. TKP Desa Negeri Lama (depan SMP 13 Ambon ) Kecamatan Baguala Kota Ambon, Sabtu,  23 Juli 2022, sekira pukul 19.00 WIT

Laporan Polisi Nomor : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku,  02 Agustus 2022, korban : J. U.TKP Jembatan Merah Putih, Kecamatab Sirimau, Kota Ambon, Kamis, 28  Juli 2022 sekira pukul 05.00 WIT.

Barang bukti yang disita, yakni 1 unit HP merk iPhone 7, 1 unit HP merk Vivo Y 12s, 1 unit HP merk Vivo Y 21, 1 unit HP merk Realme 5 Pro, 2 (dua ) buah masker kain warna hitam logo TNI- POLRI, 1 (satu) buah sweater warna hitam, 1 (satu) bh sweater warna hitam, 1 (satu) bh helm warna merah,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream coklat, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 (satu) buah dus HP merk iPhone 7.

Modus operandinya adalah, tersangka dengan memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya dengan mengendarai sepeda motor.

“Tersangja mencari target atau korbannya berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm,”bebernya.

Selanjutnya, lanjut dia, tersangka menghampiri korban dan memberhentikan sepeda motornya. Tersangka mengaku sebagai anggota Polisi lalu menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti  SIM, STNK.”Jika korban atau pengendara tidak membawa surat-surat, maka Tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan. Tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka. Namun Tersangka langsung pergi dgn membawa HP milik para korban,”paparnya.

Tak hanya disitu, berdasarkan hasil pengembangan sementara, diketahui lebih lanjut selain ketiga korban tersebu diatas, terdapat 13 orang lainnya menjadi korban yang terjadi di lokasi berbeda di wilauah hukum Kota Ambon.”Jadi total korban 16 dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya dengan total HP sejumlah 16  unit dengan  estimasi nilai kerugian senilai Rp. 50.000.000,”rincinya.

Pihak Polresta juga berencana menelusuri saksi korban lainnya, pencarian barang bukti HP lainnya,  melengkapi dab kirim berkas perkara (tahap 1) untuk koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *