Hukum
Polisi Kembali Sita 350 Liter Sopi, Kali Ini di Wilayah Hukum Nusaniwe
AMBON, DM.COM,-Pihak Kepolisian, kembali melakukan razia terhadap minuman beralkohol jenis Sopi. Kali ini, penyitaan di lakukan di wilayah hukum Polsek Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Pelaksanaan razia di gelar, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 20.00 WIT.
Razia minuman keras, di wilayah hukum Polsek Nusaniwe berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/ 25/ IV/ OPS.1.4/2023/ tanggal 01 April s/d 30 April 2023 tentang Razia terhadap tempat Perjudian, Miras dan Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Nusaniwe.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran Miras tradisional, sekaligus untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondisif,”kata Kasi Humas Polresta Ambon PS, Ipda Janete S. Luhukay, Rabu (12/4/2023).
Dia mengakui, kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Nusaniwe IPTU Johan. WM. Anakotta bersama 10 personil Polsek Nusaniwe dan 5 Bintara Remaja Polda Maluku BKO Polsek Nusaniwe.
” Razia Miras tersebut ditemukan dan diamankan minuman keras sopi milik Arnold Ferdinandus sebanyak 350 Liter Sopi yang dikemas dalam Jiregen, Botol dan plastik panjang,”bebernya.
Selanjutnya kepada Pemilik diberikan himbauan dan edukasi untuk tidak melakukan hal tersebut.”Barang bukti Miras tersebut langsung dimusnahkan didepan pemilik dan masyarakat sekitarnya didalam Got depan Polsek Nusaniwe (Pos Benteng),”jelasnya.(DM-01)