Connect with us

Hukum

Polisi Serahkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana ITE ke Kejari

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Risman (24) tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Selanjutnya, Risman alias RS disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, selain menyerahkan tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah melakukan pelimpahan berkas kepada jaksa.

“Selain pelimpahan berkas dan tersangka RS alias Risman (24), penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Senin (9/8/2021).

RS yang juga mahasiswa Universitas Pattimura Ambon bersama barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kota Ambon, Jumat (6/8/). 

Pemuda 24 tahun itu diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon pada Kamis (5/8).

“Untuk kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan tersangka Risman sudah kami limpahkan ke jaksa sejak akhir pekan lalu karena berkas perkaranya sudah lengkap,” ujarnya.

Sekedar tahu, Risman ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/333/VII/2021/Maluku/Resta Ambon, tanggal 21 Juli 2021. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Risman merupakan Warga Desa Waefusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, mendiami tempat kos-kosan di  Jalan Udang RT 03/RW 02, Tihu, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Chrisman Sahetapy. Saat itu tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya,” tandas Kabid Humas.

Setelah penyerahan tersangka atau tahap II dilakukan, selanjutnya kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polresta, namun tersangka saat ini masih dititipkan di rumah tahanan Polresta Ambon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Risman Solissa ditangkap di kawasan pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/) sekira pukul 19.20 WIT.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *