Hukum
Polisi Tangkap RW di Tepa, Diduga Kurir Narkoba Bagi Salah Satu Pengusaha
FOTO “ILUSTRASI” BARANG BUKTI SABU-SABU
AMBON, DM.COM,-Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, bekerjasama dengan Polres Maluku Barat Daya (MBD), berhasil menangkap warga Tepa berinisial RW. RW ditangkap karena menerima paket Narkoba jenis Sabu-sabu yang belum diketahui beratnya.
Dia ditangkap, ketika mengambil kiriman paket dari Kota Ambon, yang diduga Sabu-sabu di Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 71 di Pelabuhan Tepa, Kecamatan Babar, Kabupaten MBD, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 05.00 WIT.
Namun, RW ketika itu mengetahui akan ditangkap, dia buru-buru buang paket Shabu-shabu ke laut. Beruntung salah satu personil Polisi, melompat ke laut mengambil barang bukti tersebut.
Sesuai informasi yang diperoleh, RW yang diduga pemakai dan menjadi target operasi Kepolisian, karena diduga mengkonsumsi barang haram itu. Dia juga disinyalir sebagai pemasok atau Kurir bagi salah satu pengusaha berduit di Tepa.”Narkoba dikirim dari Ambon. Ini hasil pengembangan. Diduga kuat Sabu untuk salah satu pengusaha. Ini harus diusut tuntas,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (30/5/2023).
Terpisah, Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietomo ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM,,terkait penangkapan RW, belum merepon pesan maupun telepon lewat aplikasi Whatshap, meski centang dua (terbaca) dan bernada dering .(DM-01)