Hukum
Polres Malra Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

AMBON,DM.COM,– Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penikaman terhadap anggota Polres Maluku Tenggara saat hendak diamankan terkait keributan di kawasan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maluku Tenggara, Jumat (13/3/2026), menyampaikan bahwa pelaku berinisial A.H alias Andika telah berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIT, ketika anggota Polres Maluku Tenggara menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.
“Setibanya di lokasi, anggota menemukan seorang pemuda berinisial A.H alias Andika yang diduga terlibat dalam keributan dan saat itu diketahui sedang memegang sebilah pisau cutter,” ujar Kapolres.
Petugas kemudian berupaya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara. Namun pelaku menolak diamankan dan melakukan perlawanan.
“Pada saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan menusuk anggota kami, Bripda Rivaldi Hanafi, menggunakan pisau cutter sebelum akhirnya melarikan diri ke kawasan kompleks Watdek Pelabuhan,” jelas AKBP Rian Suhendi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres memastikan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Maluku Tenggara.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan/atau
Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain melalui patroli rutin, kegiatan ronda, serta sosialisasi pencegahan kejahatan, dengan sasaran utama peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat memicu terjadinya tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor kepolisian terdekat.
Kasus penikaman terhadap anggota kepolisian di Maluku Tenggara menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Peristiwa ini menunjukkan bahwa potensi kekerasan di tengah masyarakat masih dapat terjadi, terutama ketika dipicu oleh konflik spontan maupun pengaruh minuman keras.
Keberhasilan Polres Maluku Tenggara dalam menangkap pelaku secara cepat menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana yang mengancam keselamatan petugas maupun masyarakat.
Upaya preventif melalui patroli, penertiban minuman keras, serta sosialisasi bahaya kepemilikan senjata tajam menjadi langkah penting untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara.(DM-04)