Connect with us

Hukum

Polres Malteng Sita Ratusan Liter Miras Jenis Sopi di TNS

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, MALTENG-Pihak Kepolisian terus melakukan penyitaan terhadap minuman keras tradisional jenis Sopi. Tujuanya, agar menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas.

Di wilayah hukum Polres Malteng, misalnya selama bulan suci Ramadhan, dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, personil dari Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) melaksanakan razia minuman keras (Miras) diwilayah Maluku Tengah, khususnya Kecamatan TNS dan sekitarnya.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, kegiatan razia atau swiping Miras didua kecamatan tersebut, di pimpin Kasat Iptu Andrias Kakisina.
“Kemarin sekitar pukul 09.00 WIT, hingga selesai telah dilaksanakan kegiatan razia miras tradisional jenis sopi dalam wilayah hukum Polres Maluku Tengah, utamanya di kecamatan TNS dan Elpaputih. Razia dipimpin Kasat, ” kata Kapolres kepada media di Mapolres Malteng, Kamis (29/4/2021).

Menurut Kapolres, dari hasil razia itu personil Satuan Resnarkoba Polres Malteng berhasil menyita ratusan liter miras dari warga di dua kecamatan tersebut.
“Miras yang disita itu berjumlah 855 liter, dari warga terutama para penjual, dan warga yang ada di kedua kecamatan itu, ” jelas Umasugi.

Wanita dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan, jika pemilik dari ratusan liter miras kemudian diberikan pembinaan oleh personil.
“Peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras. Pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai. Sebab ada sanksi hukumnya, ” ucap Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Malteng itu, ratusan liter miras itu dikemas dalam jerigen dan kantong plastik bening untuk diedarkan kepada warga yang hendak membeli.
“Ratusan liter miras itu, telah dibawa ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya di musnahkan, “tandas mantan Kasat Lantas ini. (DM-03).

Polres Malteng Sita Ratusan Liter Miras Jenis Sopi

DINAMIKAMALUKU.COM, MALTENG-Pihak Kepolisian terus melakukan penyitaan terhadap minuman keras tradisional jenis Sopi. Tujuanya, agar menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas.

Di wilayah hukum Polres Malteng, misalnya selama bulan suci Ramadhan, dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, personil dari Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) melaksanakan razia minuman keras (Miras) diwilayah Maluku Tengah, khususnya Kecamatan TNS dan

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, kegiatan razia atau swiping Miras didua kecamatan tersebut, di pimpin Kasat Iptu Andrias Kakisina.
“Kemarin sekitar pukul 09.00 WIT, hingga selesai telah dilaksanakan kegiatan razia miras tradisional jenis sopi dalam wilayah hukum Polres Maluku Tengah, utamanya di kecamatan TNS dan Elpaputih. Razia dipimpin Kasat, ” kata Kapolres kepada media di Mapolres Malteng, Kamis (29/4/2021).

Menurut Kapolres, dari hasil razia itu personil Satuan Resnarkoba Polres Malteng berhasil menyita ratusan liter miras dari warga di dua kecamatan tersebut.
“Miras yang disita itu berjumlah 855 liter, dari warga terutama para penjual, dan warga yang ada di kedua kecamatan itu, ” jelas Umasugi.

Wanita dengan dua melati di pundaknya ini mengungkapkan, jika pemilik dari ratusan liter miras kemudian diberikan pembinaan oleh personil.
“Peringatan secara lisan dan tertulis untuk tidak lagi mengumpulkan maupun menjual miras. Pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai. Sebab ada sanksi hukumnya, ” ucap Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Malteng itu, ratusan liter miras itu dikemas dalam jerigen dan kantong plastik bening untuk diedarkan kepada warga yang hendak membeli.
“Ratusan liter miras itu, telah dibawa ke Mapolres Malteng untuk selanjutnya di musnahkan, “tandas mantan Kasat Lantas ini. (DM-03).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *