Ragam
Prahara Investasi di Daerah

Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA
Staf Dosen Fisipol, Universitas Pattimura
Guna menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerah, Pemerintah Daerah baik itu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota giat mengupayakan hadirnya investasi dalam berbagai bidang. Investasi tersebut dengan menghadirkan para investor perusahaan swasta level nasional, regional dan internasional. Hal ini dilakukan Pemerintah Daerah dengan melakukan promosi, memberikan kemudahan dari sisi perijinan yang efektif, dan efesien.
Hal ini diikuti dengan transparansi dari pihak Pemerintah Daerah, menyangkut dengan kepentingan investasi di daerah, dengan target provit kepada pihak swasta, Pemerintah Daerah, dan terhadap warga masyarakat itu sendiri dari sisi kesejahteraan. Aspek terpenting lain, yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah yakni, menjamin adanya kepastian hukum menyangkut dengan aset berupa lokasi, yang akan dijadikan area industri bagi kepentingan investasi.
Begitu pula warga masyarakat wajib diikutsertakan, menyangkut dengan sosialisasi prospek investasi maupun terlibat dengan terserap sebagai pekerja pada berbagai industri, yang dijalankan pihak swasta di daerah tersebut. Hal ini sebagai respons dari tanggunjawab sosial para investor terhadap kesejahteraan warga masyarakat, sekaligus merupakan suatu konsensus yang diprakarsai Pemerintah Daerah, investor, dan warga masyarakat itu sendiri.
Dengan konsensus tersebut, akan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sehingga mampu mencapai target keuntungan dari para investor selaku kalangan swasta. Dalam konteks ini terjadi sinergi yang positif antara Pemerintah Daerah, investor dan warga masyarakat itu sendiri. Pada akhirnya mampu mencegah terjadinya konflik antara investor dan warga masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari kepiawaian Pemerintah Daerah yang sudah mengantisipasinya sejak dini.
Terlepas dari itu, kebanyakan dari Pemerintah Daerah baik itu level Provinsi dan Kabupaten/Kota begitu “bernafsu” menghadirkan investasi dari kalangan swasta, tanpa memikirkan hak-hak warga masyarakat menyangkut dengan status kepemilikan tanah. Mengapa ini terjadi ? Tentu karena Pemerintah Daerah, hanya memikirkan keuntungan berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Faktanya sebagaian kecil warga masyarakat terserap, dengan bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta, yang bergerak dalam berbagai bidang tersebut. Sementara sebagian besar warga nasyarakat mengalami bentrok berkepanjangan dengan perusahaan-perusahaan swasta, yang disupport oleh aparatur Pemerintah Daerah, dan Keamanan serta Pertahanan tersebut.
Salahnya dimana ?. Tentu terletak di Pemerintah Daerah, yang tidak mampu memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah milik warga masyarakat, yang diberikan kepada swasta sebagai area berbagai industri di daerah tersebut. Dampaknya menimbulkan protes warga masyarakat baik itu langsung di area industri di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daerah maupun Komisi Hak Asazi Manusia (Komnas HAM). Hal ini dikarenakan, para investor tersebut dianggap semena-mena hadir dengan menggusur lahan-lahan produksi warga masyarakat.
Bahkan buruknya lagi mereka menggusur situs-situs warisan leluhur, yang dikeramatkan warga masyarakat secara turun temurun. Padahal situs-situs tersebut dianggap sebagai tempat yang sakral. Jika situs-situs tersebut digusur, tentu sama halnya dengan memusnakan identitas kebudayaan warga masyarakat setempat. Kondisi ini memperlihatkan pengabaian terhadap identitas kebudayaan warga masyarakat setempat, dimana investor benar-benar tidak memiliki tanggunjawab sosial.
Prahara ini secara rill kita temukan dalam aktivitas investasi dari kalangan swasta di : Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Tentu ini merupakan problem serius, yang harus dituntaskan oleh Pemerintah Daerah di empat Kabupaten tersebut, dimana memberikan ijin operasional industri perkebunan dan mineral, namun harus memperhatikan hak-hak warga masyarakat menyangkut dengan tanah, yang menjadi area industri dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan hidup.(**)
