Ragam
Proyek Tower Telkomsel Laitutun “Tabrak” Aturan, DPRD MBD Ada Dimana ?

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Proyek tower Telkomsel di Desa Laitutun, Kecamatan Letti
Warga masyarakat Laitutun Kec Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali disoroti warga setempat. Ini setelah proyek itu dinilai menabrak aturan, sehingga butuh perhatian serius DPRD MBD memanggil instansi teknis terkait agar meninjau ulang proyek tower itu.
Sebelumnya, salah satu warga Laitutun, Yohanis Kaary, melalui surat terbuka di laman Facebok, kepada Dinas Infokom MBD agar memindahkan proyek tower Telekomunikasi dari desa itu karena pondasi tower setinggi 72 meter itu dangkal dan berdekatan dengan rumah warga.
Kali ini, salah satu elemen pemuda Laitutun, Meki Posilewan mengatakan, proyek tower itu tidak sesuai aturan main. Kata dia, Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo Nomor 02 Tahun 2008 adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain, tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian Menara, struktur Menara, rangka struktur Menara pondasi Menara, dan kekuatan angin,”jelas Posilewan, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (26/2/2022)
Namun yang terjadi adalah, pembangunan tower justru menabrak regulasi Permenkominfo terkait pembangunan tower telkomsel di Desa itu.”Makanya kami menolak tempat pembangunan tower Telekomunikasi yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga.
Diakutkan ke depan Tower atau menara telekomunikasi ini berdampak buruk bagi masyarakat Laitutun yang rumahnya berdekatan langsung dengan Pembangunan tower dimaksud,”ingatnya.
Untuk itu, dia berharap, dinas terkait yang sudah mengeluarkan IMB untuk pembangunan tower mempertimbangkan lagi soal tempat pembangunan tower ini. “Kami merasa bapak/ibu juga adalah manusia yang punya mata dan hati untuk bisa memikirkan keselamatan sesama manusia yg berdampak langsung dengan pembangunan tower tersebut. Oleh karna itu kami berharap instansi yang mengeluarkan izin mendirikan menara dimaksud juga harus benar-benar berpedoman pada Izin Mendirikan Menara tower,”harpanya.
Tak hanya disitu, mantan pengurus Gerakan Mahasiswa Letti (GML) ini berharap DPRD MBD melalui komisi terkait yang bermitra langsung dengan Dinas Kominfo MBD agar memainkan fungsi pengawasan untuk turun langsung untuk melihat secara langsung terkait tempat pembangunan tower tersebut. “Karena menurut hemat kami kita tidak bisa melihat dari satu sisi dalam hal ini soal penempatan titik kordinat pembangunan tower di maksud. Yang pasti tim yang melakukan survei adalah manusia dan alat yang di gunakan untuk melakukan survei itu juga manusia yang buat. Harapan besar kami agar tolong kita sama-sama menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat setempat,”ingatnya.
Karenanya, dia berharap, aspirasi yang disampaikan mesti simak secara baik oleh pemangku-pemangku kepentingan yang berperan langsung dalm proses pembangunan tower tersebut.”
Selaku warga masyarakat Laitutun kami merasa bersyukur dengan adanya bantuan tower ini sangat membantu kami dalam hal berkomunikasi. Oleh karna itu lagi-lagi kami sama sekali tidak ada niat buruk untuk menolak tower tersebut, tetapi yang kami minta adalah tolong dan tolong di pikirkan secara matang-matang soal keselematan masyarakat Laitutun secara umum dan lebih khususnya warga masyarakat yang berdekatan langsung dengan pembangunan tower tersebut,”pungkasnya.(DM-02)
