Hukum
PT Nusapadma Corporation Diduga Serobot Lahan di Bursel

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-PT Nusa Padma Corporation, perusahaan loging diduga diserobot lahan di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan. Ini terkuak setelah Komisi II DPRD Provinsi Maluku, melakukan rapat dengan kuasa hukum ahli waris, Dinas Kehutanan Maluku, dan pimpinan perusahaan tersebut, Kamis (9/12/2021).
Sesuai surat kuasa hukum ahli waris
almarhum Alimudin Soel, yakni DR Fachri Bachmid, SH, MH, Yani Hakim, SH, MH, Yunita Saban, SH, MH, Rustam Herman, SH, MH, dan Agus, SH, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (10/12/2021).
Surat kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Cq Ketua Komisi II menyebutkan PT Nusapadma Corporation telah melakukan pembayaran dari penggunaan dan pemanfaatan lahan Ketel (yang disebut dengan nama Ketel pohon Nangka) seluas 593 hektar, miliki Alimudin Soel yang terletak di petuanan Fogi, Kecamatan, Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, dengan batas-batasnya, yakni utara perbatasan dengan desa Airtermate, selatan berbatasan dengan desa Fogi, timur berbatasan dengan gunung Kepala Medan, Barat berbatasan dengan pantai. “Namun PT Nusapadma Corporation bayar penggunaan dan pemanfaatan lahan ketel kepada Raja Fogi dan keluarga Lina, tanpa melalui klien kami selaku ahli waris Alimudin Soel,”kata kuasa hukum ahli waris Alimudin Soel.
Dituturkan, lahan Ketel Pohon Nangka merupakan tanah perusah atau garapan yang telah dikuasai oleh almarhum moyang Alimudin Soel. “Sejak dahulu dengan mengelola lahan tersebut menjadi Ketel (Ketel Pohon Nagka) kemudian setelah almarhum moyang Alimudin meninggal dunia, selanjutnya dikuasai oleh anaknya yang bernama Ransae Soel. Namun, setelah meninggal dunia, lahan tersebut dikelola anaknya yang bernama Abdul Soel dan Atu Soel yang mana pada waktu itu Abdul Soel menjabat Raja Pertuanan Desa Fogi dan Atu Soel menjabat sebagai Kepala Desa,”tutur mereka.
Begitu juga dengan masyarakat disekitar perikanan Desa Fogi, Airtermate dan Pasir Putih, jika hendak menanam tanaman berumur panjang seperti kelapa, Coklat dan lain-lain warga meminta izin dari Abdul Soel dan Hatu Soel. “Ini karena masyarakat setempat mengetahui bahwa Areal Ketel Pohon Nangka, telah dimiliki oleh ahli waris dari almarhum Alimudin Soel secara turun-temurun,”jelasnya.
Bahkan, lanjut mereka, kliennya pernah melakukan aktivitas penebangan dengan salah satu perusahaan logging diatas areal Ketel pohon Nangka dari tahun 2003 sampai 2005 dan pada waktu itu tidak ada yang melarang ataupun datang menegur.
Namun, 2019 lalu PT Nusapadma Corporation melakukan aktivitas penebangan di petuanan di Desa Fogi dan mendirikan base camp diatas areal Ketel Pohon Nangka, milik ahli waris Alimudin Soel, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari klien mereka.” Akhirnya 2020 lalu, klien mereka mendatangi base camp PT Nusapadma Corporation untuk menegur secara lisan sehingga pada waktu ada musyawsrah antara klien kami dengan PT Nusapadma Corporation melakukan aktivitas di arel Ketel Pohon Nagka meminta izin dari klien kami. Akan tetapi selama ini tidak dilakukan perusahaan tersebut,”tegasnya.
Berikut, medio Februari 2021, klien mereka kembali mendatangi base camp perusahaan yang telah melakukan aktivitas penebangan kayu dan membuat lopong atau tempat penampungan kayu serta tempat pemuatan kayu di areal Ketel Pohon Nagka tanpa sepengetahuan dari ahli waris Alimudin Soel.
“Begitu juga 23 Juni 2021 klien kami kembali mendatangi base Camp perusahaan tersebut untuk kesekian kalinya untuk bertemu manager camp. Namun tidak berada di tempat. Sehingga klien kami hanya bertemu dengan humas PT Nusa Padma Corporation Hadi Sangadji,”jelasnya
Dari hasil pertemuan tersebut Humas menyampaikan bahwa PT Nusapadma Corporation telah mendapat izin dari Raja Fogi dan keluarga Lina berdasarkan perjanjian sewa lahan pada 21Januari 2021 yang mengaku sebagai pemilik lahan. “Dengan demikian klien mereka selaku pemilik lahan Ketel Pohon Nangka, seluas 593 hektar terletak di desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Buru Selatan merasa tertipu dan sangat dirugikan,”kesal mereka.
Tak hanya disitu, 14 Agustus 2021 klien mereka kembali mendatangi base camp PT Nusapadma Corporation di petuanan Desa Fogi untuk menegur perusahaan tersebut dan Raja Fogi agar tidak melakukan aktivitas diareal tersebut sebelum ada penyelesaian dengan ahli waris almarhum Alimudin Soel.”Saat itu berakhir ada mulut antara ahli waris Alimudin Soel dengan pihak Perusahaan dan Raja Fogi,” bebernya.
Disebutkan, akibat aktivitas PT Nusapadma Corporation sejak 21Januari 2021, telah melakukan aktivitas diatas penebangan dan pemuatan kayu log sebanyak 5 tongkang dan kapasitas per tongkang sebanyak + 4.000 kubik (5×4.000) Sehingga total keseluruhan menjadi 20.000 kubik maka dengan demikian apabila dikali dengan harga satuan perkubik = 25.000 jika diformulasikan menjadi 20.000 kubik × Rp 25.000=Rp 500.000.000. “Dengan demikian klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta,”rinci mereka.
Ditegaskan, akibat dari serangkaian kegiatan, modus dan tindakan yang dilakukan, mempunyai tendensi dan potensi melawan hukum.”Maka bersama ini kami mengajukan laporan pengaduan masyarakat sebagaimana pokok permasalahan yang kami uraikan. Dengan harapan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,”pungkas kuasa hukum gali waris Alimudin Soel.(DM-02)
